Tanpa Musyawarah, Lurah Pangkalan Sesai Gusur Warga RT.15

DUMAI (Surya24.com) - Sembilan KK Warga RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, merasa resah dengan prilaku Nurseha Lurah Pangkalan Sesai. Yang mana Nurseha melayangkan Surat Pemberitahuan kepada warga yang berjumlah 9 KK ini agar mengosongkan alias hengkang dan membongkar bangunan rumahnya masing-masing.

Dalam Surat Pemberitahuan dengan No.031/60/Trantip-PS tersebut menerangkan, bahwa Tanah yang ditempati oleh warga 9 KK ini merupakan Tanah Fasilitas Umum (FASUM) milik Pemerintah Kota Dumai, dan lokasi tanah tersebut masuk areal Kelurahan Pangkalan Sesai.

Kemudian, lokasi tanah tersebut akan dibangun Posyandu dan Pos Jaga/Pos Kamling. Namun ironisnya, diduga Nurseha Lurah Pangkalan Sesai mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada warga tanpa ada rapat musyawarah terlebih dahulu. Sehingga warga menganggap mereka diperlakukan tidak adil oleh pihak Kelurahan Pangkalan Sesai.

Hal ini disampaikan Zulkifli yang kerap disapa Datuk Amin bersama warga lainnya, bahwa Lurah Pangkalan Sesai sepertinya mempergunakan jabatannya dengan semena-mena. Semestinya Lurah harus melakukan rapat musyawarah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat menyuruh warga beranjak dan membongkar bangunan rumah milik warga tersebut.

Menurut Amin, bahwa ia dan warga lainnya tidak akan beranjak dari tanah tersebut, sebab ia menduduki tanah tersebut sejak Tahun 1995 semasa Kota Dumai masih masuk Kabupaten Bengkalis. "25 tahun lebih saya menduduki lokasi tanah ini," cetus Amin.

Amin juga menjelaskan, bahwa ia dulu sudah berupaya untuk mengurus keabsahan kepemilikan sebidang tanah yang didudukinya, mulai dari RT dan Lurah. 

Namun pihak Kelurahan menolak dan enggan mengeluarkan surat keterangan tanah ini dan mempersulitnya, dengan alasan lokasi tanah yang didudukinya adalah tanah FASUM Pemerintah Kota Dumai. "Makanya kami tidak bisa mengurus SKT tanah ini," ucap Amin kepada awak media.

Amin dan warga lainnya merasa heran, sejak kapan tanah yang mereka duduki tersebut menjadi lokasi tanah FASUM Pemko Dumai.

"Aneh, dalam surat pemberitahuan penggusuran dari Lurah Pangkalan Sesai tersebut tidak ada melampirkan bukti surat kepemilikan tanah ini adalah milik Pemko Dumai. Sehingga kami mengganggap Lurah Pangkalan Sesai memperlakukan kami dengan semena-mena," ujar Amin.

Anehnya lagi, lanjut Amin, bahwa warga yang lain yang bertempat tinggal disekitar sini kok bisa memiliki Surat SKT baik SKGR maupun Sertifikat. "Kok mereka begitu mudah mendapatkan Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan Pangkalan Sesai, sedangkan saya sudah pernah mengurus SKT tanah kok di persulit dan di tolak padahal saya sudah 25 tahun menduduki tanah ini," beber Amin.

Sembilan KK yang menduduki tanah tersebut yaitu, Muhammad Harun, Zulkifli, Muhammad Subehi, Nasifuk Amlin Musthofa, Abdul Zhohir, Chairul Iskandar, Edi B, Adi dan Ipoy, meminta keadilan dan ketransparanan Lurah Pangkalan Sesai Nurseha.

"Kami minta kepada Walikota Dumai H.Paisal untuk turun tangan dalam persoalan ini, dan kami minta kepada pihak Kelurahan Pangkalan Sesai untuk menunjukan seperti apa bentuk surat legalitas Kelurahan Pangkalan Sesai dan berikan solusi pada kami. Jangan main gusur tapi tidak ada solusi." tegas Amin kepada wartawan.

Amin juga mengatakan, selama ini diketahui bahwa Walikota Dumai H.Paisal sangat mengayomi masyarakatnya, jangan gara-gara ulah Lurah Pangkalan Sesai ini, nama Walikota Dumai jadi rusak. Terkait persoalan ini, belum ada keterangan resmi dari Nurseha Lurah Pangkalan Sesai maupun Bagian Aset Pemko Dumai. (zakaria)