Gegara Bersihkan Lahan Dengan Cara Membakar Warga Sungai Bakau Ditahan Polisi

SINABOI (Surya24.com) - Karena membersihkan lahan kebun dengan cara membakar JS alias S (57) warga Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir, ditangkap Satreskrim Polsek Sinaboi, Kamis (23/3/2023) Jam 17.00 WIB kemaren. 

JS alias S (57) berprofesi sebagai petani ini ditangkap ketahuan membakar lahan milik Sianipar tempatnya bekerja pada Senin (20/3/2023) Jam 17.00 WIB lalu atau tiga hari sebelum diamankan petugas. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (26/3/2023) membenarkan adanya perkara pidana pembakaran lahan di Sinaboi, Rohil. 

Kasus ini berawal dari personel Polsek Sinaboi melakukan pemadaman titik api di Kampung Aman Sungai Bakau sampai TKP personel bertanya kepada seorang warga Sunho Jonriadi Sitanggang tinggal tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan

Berdasarkan informasi Sunho Jonriadi Sitanggang lahan yang terbakar milik S dan yang membersihkan dengan cara membakar adalah pekerja pembersih lahan dilahan JS alias S (57). 

Dari informasi yang diperoleh Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan, S.Sos.,M.Si menurunkan Tim Reskrim dipimpin Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas dan anggota menyelidiki keberadaan pelaku. 

" JS alias S (57) diketahui berada di warung Kampung Aman, lalu diamankan dan pelaku mengaku membakar lahan tersebut milik Sianipar, " terang AKP Juliandi SH. 

Menurut Kasi Humas Polres Rohil ini sebagai pelaku pembakaran lahan dengan dalih untuk membersihkan JS alias S (57) lalu di bawa ke Polsek Sinaboi untuk proses hukum. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, 1 batang kayu bekas yang telah terbakar. Kini JS alias S terancam telah melanggar Pasal 108 Junto Pasal 69 Ayat 1 Junto Pasal 98 Ayat 1 Undang- Undang RI Nomor :  32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Junto Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. 

Terpisah, Minggu (26/3/2023) seorang warga Sinaboi dimintai komentarnya menyebutkan semoga kasus ini proses hukumnya berjalan dan ada efek jera terhadap perbuatan berdalih membersihkan lahan namun dengan cara membakar. 

" Jika kelak berproses dan pelaku endingnya di hukum jelas warga Sinaboi lainnya takut melakukan hal serupa, kita monitor sajalah, " ucap warga namun enggan namanya di publikasi ini. (Hy)