Cabuli Anak Dibawah Umur, PL Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung
TAPUNG (Surya24.com) - Seorang pemuda di Kecamatan Tapung diamankan Aparat Kepolisian, karena diduga telah beberapa kali menggauli anak perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku ditangkap pada Jumat pagi (14/01/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polsek Tapung.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PL alias L (22) seorang buruh yang tinggal di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar.
Penangkapan PL ini atas laporan dari T selaku ayah korban, yang tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur telah dirusak oleh pelaku.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu pelapor (orang tua korban) mengantarkan korban sekolahnya di salah satu SMP di Kecamatan Tapung.
Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib, saat pelapor menjemput korban dan tidak menemukan anaknya. Informasi dari temannya bahwa korban tidak masuk belajar karena pergi dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai PL alias L, karena mereka sering terlihat pergi bersama.
Pelapor mencoba menghubungi namun Hp yang bersangkutan tidak aktif. Pelapor mencoba menghubungi keluarganya guna menanyakan keberadaan terlapor, yang kemudian diketahui sedang berada di Duri.
Pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib di rumah keluarga pelaku yang saat itu dihadiri pihak keluarga pelapor, tersangka PL mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban sebanyak 6 kali sejak bulan November 2021 lalu. Atas perbuatannya itu, orang tua korban tidak terima lalu membawa pelaku ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Tapung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta memintakan visum atas korban. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu PL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbitkan surat penangkapannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. " Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "jelas Sumarno.(zakaria)