Polres Rohil Amankan 51 Orang TKI Illegal, 2 Orang Jadi Tersangka

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Polres Rokan Hilir mengamankan 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir  Riau, Jumat  (30/6/2023) Jam 07.10 Wib lalu. 

51 orang TKI ini rincianya 38 lelaki dewasa, 8 perempuan, tiga diantaranya tengah berbadan dua alias hamil dan 5 lagi anak dibawah umur merupakan TKI illegal berasal dari NTT, NTB Sulawesi, Jawa Tengah, Sumut dan Aceh. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin (3/7/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana  Keimigrasian melalui informasi dari Heri seorang warga Panipahan ke Polsek Panipahan. 

" Sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal baru saja pulang dari Malaysia tanpa memiliki dokumen sebagaimana mestinya, " ujar AKP Juliandi SH. 

" Dari hasil penyidikan Polres Rohil telah menetapkan dua tersangka, mereka adalah APP (27) dan SS (42) warga Tanjung Balai Asahan Sumut, " kata AKP Juliandi SH. 

Juliandi SH menyebutkan Kedua tersangka awalnya diamankan Tim Satuan Reskrim Polsek Panipahan Jumat (30/6/2023) Jam 05.00 WIB di salah satu lokasi. 

" APP (27) dan SS (42), kedua orang ini mengaku sebagai TKI yang baru pulang dari Malaysia dan di turunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal yang mereka tumpangi, " terang Kasi Humas Polres Rohil ini. 

" APP dan SS lalu dibawa untuk menunjukkan lokasi diturunkan tekong Kapal dari Malaysia. Tapi belum sampai di tangkahan Sungai Sanggul, Jam 07.00 Wib Tim dan Babinsa menemukan 51 orang TKI tersebut, " tambah Juliandi SH. 

Informasi dirangkum berbekal keterangan  dari TKI kepada penyidik, pada hari Selasa (27/6/2023) Jam 24.00 waktu Malaysia. Dari Malaysia mereka menaiki kapal kayu, awalnya hendak diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, namun agen keberangkatan TKI ini menurunkan mereka di Sungai Sanggul. 

Dimana setiap TKI dikenakan biaya nominal dari Malaysia ke Tanjung Balai Asahan Sumut sebesar 1.500 RM sampai 2.000 RM oleh pengurus atau agen di Malaysia. 

Tapi usai perjalanan melintasi Selat Malaka berjam-jam di Sungai Sanggul, seluruh TKI di kenakan biaya tambahan lagi 100 RM yang di pungut Adi (dalam penyelidikan) polisi. 

Terungkap juga APP dan SS mereka datang dari Tanjung Balai Asahan ke Panipahan untuk menjemput TKI untuk dibawa ke Tanjung Balai menggunakan Mobil dengan ongkos 500.000 rupiah atas perintah SI, yang saat ini DPO Penyidik Polres Rohil. 

" Polres Rohil berkoordinasi dengan Imigrasian dan BP2MI Kota Dumai untuk proses Penyidikan selanjutnya," pungkas Juliandi SH kepada awak media terkait Ilegal Mining tersebut. (Hy)