Informasi dari Warga Seseorang Masuk Membawa Narkoba 

Sampai di Dermaga, Penumpang Asal Tanjung Balai Diamankan Polsek Panipahan

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polsek Panipahan dari SN alias AW yang membawa narkoba

PANIPAHAN (Surya24.com) - SN alias AW (36) warga Panipahan Rohil tak menyangka bernasib apes saat tiba dari Tanjung Balai Asahan di  Pelabuhan Panipahan Rohil, Kamis (20/1/2022) Jam 17.30 WIB akan di tangkap polisi.

Pasalnya di perjalanan dari Tanjung Balai Asahan, Sumut mempergunakan kapal ferry biasa-biasa saja alias adem ayem.

Namun begitu turun dari kapal bersama penumpang lainya SN alias AW (36) langsung di apit Bribka J.Naobaho, Bribka Julian, Bribtu M.Rifaisal dan Bribtu BR Sitorus karena sebelumnya sudah mengantongi Spindik dan spiringas dari Kapolsek Panipahan AKP.Boy Setiawan SAP.Msi.

Karena adanya informasi dari warga akan ada seseorang yang masuk dari Tanjung Balai Asahan Sumut membawa barang terlarang jenis narkoba ke Panipahan.

SN alias AW di cegat dan di geledah setelah di saksikan Syafrizal petugas Pelabuhan Panipahan. Petugas saat menggeledah berhasil menemukan plastik ukuran kecil berisikan bubuk kristal dari tangan SN alias AW lalu di boyong ke Mapolsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Jumat (21/1/2022) membenarkan adanya penangkapan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

" Awalnya ada informasi dari masyarakat menyebutkan akan adanya transaksi narkotika masuk dari Asahan Sumut, ini kami tindak lanjuti, " ucap AKP Boy Setiawan SAP Msi. " Saat di geledah ditemukan 5,24 gram dari tangan SN alias AW, kasus ini dalam pengembangan kita, " ujar Kapolsek Panipahan ini.

SN alias AW di hadapan petugas menyebutkan sabu tersebut di belinya dari DR warga Tanjung Balai Asahan seharga 3,5 juta dan dibawa masuk ke Panipahan.

Untuk penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti sabu 5,24 gram, mengamankan 1 unit handpone dan 2 lembar kertas tisu putih.

" Pelaku dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU.RI Nomor : 35 Tahun 2009, berdasarkan LP/A/04/SPKT/Reskrin/Polsek Panipahan/Resor Rohil Tanggal 20 Januari 2022, " sebut Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi (HY)