Lima Pelaku Penculikan Diduga Permasalahan Utang Belum Dibayar

BENGKALIS (Surya24.com) — Diduga karena utang belum dibayar BM suami YC yang bertempat tinggal di Desa Sebangar, Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diculik 5 orang yang tidak dikenal. Penculik dengan menggunakan Senpi (Senjata Api) menodong korban dan memasukkannya ke sebuah mobil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK.MT didampingi Kasatres Akp Meki Wahyudi mengungkapkan kisah terjadinya penculikan korban.

Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jalan Lama Duri XIII Desa Sebangar, sesuai laporan istri korban (Yessi C) pada hari itu berbelanja ke warung ditemani suaminya (BM). Sebalik dari pasar tiba dirumah ia dan suaminya di datangi oleh 5 (lima) orang yang tak dikenal dengan menodong benda diduga senjata api.

Selanjutnya Korban langsung dibawa oleh orang yang tak dikenal masuk kedalam mobil milik terlapor. Mengalami hal ini istri korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandau.

Lanjut Kapolres, kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar telah terjadi Penculikan terhadap Korban, pada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021.

Dari hasil penyelidikan, Team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim mengetahui pelaku berada di daerah Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Selanjutnya Team bergerak menuju yang diduga tempat persembunyian pelaku.

Benar saja, pada hari Minggu 11 Juli 2021 pukul 09.30 WIB team berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial T Pasaribu dan MI diduga pelaku penculikan.
 
Keduanya diamankan saat sedang duduk didepan rumah. Saat hendak ditangkap tersangka T.Pasaribu dari samping rumah berusaha melarikan diri. Tanpa mau kehilangan, Polisi melakukan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkan pelaku. 

Setelah berhasil menangkap ke dua pelaku, kemudian dilakukan Interogasi secara lisan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, ada melakukan penculikan, dan mengakui masih ada 3 orang lagi berinisial HS dan M berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kampar.

Mendapat keterangan dari pelaku, Team Reskrim dengan cepat memburu, dan hendak menyergap ke 3 pelaku yang diduga sedang berada di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu Kampar.

Saat hendak disergap berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari, namun team langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan, sedangkan ke 3 pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Team berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat. 
 
Dari pengakuan kedua tersangka yang berhasil ditangkap bahwa mereka disuruh oleh SS untuk melakukan penculikan terhadap korban dengan tujuan menagih hutang-hutang korban kepada suami SS, sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).

Atas pengakuan kedua tersangka yang berhasil ditangkap selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SS di daerah Duri 13 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.

Selain itu Team juga mengamankan tersangka lainnya berinisial JJS saat itu hendak melarikan diri, pelaku ini diduga berperan sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau pelaku ini memberikan informasi kepada tersangka 1 (T.P) dan tersangka 2 (M.I) untuk melakukan penculikan.

Ungkap Kapolres, adapun motif dari penculikan ini berdasarkan keterangan korban penculikan, bahwa korban ada meminjam uang kepada suami S.Sianipar (tersangka 3) sebesar Rp 80.000.000.-(Delapan puluh juta rupiah), saat ini suami SS, sedang ditahan di Polres Bengkalis dalam perkara Narkoba.

Uang yang dipinjam korban tersebut dipergunakan untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu, namun karena korban belum bisa melunasi utang tersebut, suami SS menyampaikan, untuk meminta utang tersebut. " Selanjutnya SS menghubungi pelaku untuk melakukan penculikan terhadap korban," terang Kapolres.

Dari tersangka, petugas mengamankan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia B 1412 PRN warna silver, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y30 warna hitam, 2 buah Hp, 2 (dua) buah Senjata api Replika jenis air soft gun warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas air soft gun, 1 (satu) kotak peluru air soft gun, dan 1 (satu) unit Sp Motor merek Honda B.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 Jo 333 ayat (1) KUHPIDANA, barang siapa dengan sengaja menahan /merampas Kemerdekaan orang lain, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan paling singkat 8 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.*1