Warga Mengaku Hanya Dapat Informasi

Penghulu Panipahan Laut Tersandung Kasus Dana Desa

Foto Ilustrasi

PANIPAHAN (Surya24.com) - HS Penghulu Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil sejak Selasa (18/1/2022) sore lalu dilihat warga di jemput personil Polres Rohil. Tapi hingga Rabu (26/1/2022) masyarakat menyebutkan HS, Penghulu mereka belum kembali ke kampung yang di pimpinnya.

Bukan itu saja bahkan saat ini tidak dapat menjalankan tugasnya sehari-hari sebagaimana mestinya Penghulu atau Kepala Desa. Berita dijemputnya HS Penghulu Panipahan Laut oleh polisi menjadi cerita hangat di tengah  masyarakat setempat.

Berbagai informasi beredar di Kepenghuluan Panipahan Laut tempat HS menjabat Penghulu di pilih secara demokrasi oleh masyarakat setempat. " Penghulu kami kabarnya ditangkap, kami berharap informasi yang jelas dan meminta Bapak Bupati Rohil menunjuk Plt (Pelaksana tugas) Penghulu, " ucap warga.

Diamankannya HS oleh pihak penegak hukum dibenarkan Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan SH saat di konfirmasi media ini by handphone. " Benar, HS salah seorang oknum Penghulu di Kecamatan Pasir Limau Kapas di jemput pihak berwajib, " ujar Yahya Khan SH.

Hal ini juga dibenarkan Yandra Msi Kepala Dinas PMD Rohil mengaku, Jumat (21/1/2022) lalu Penyidik Polres Rohil mengirimkan surat kepada Bupati Rohil tentang ditahannya HS untuk kepentingan penyelidikan.

Walau belum ada pernyataan resmi dari Polres Rohil, namun data dirangkum awak media dari berbagai sumber menyebutkan bahwa HS sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat : B/47/I/2022/Rekrim tanggal 21 Januari 2022 lalu.

Dimana HS Penghulu Panipahan Laut di sangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK), Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Bankeu Provinsi Riau Tahun 2019 diduga menimbulkan kerugian Negara.

SH, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (HY)