Bali Geger Gegara Diduga Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi Ilegal 1.338 Wanita, Begini Ceritanya

(Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Tema aborsi adalah topik yang kontroversial dan memicu banyak perdebatan di seluruh dunia. Banyak pihak yang menentang aborsi, menganggapnya sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan amoral yang tidak berperikemanusiaan. Pertimbangan moral dan etika menjadi faktor utama dalam polemik aborsi. Beberapa argumen yang sering dikemukakan oleh pihak yang menentang aborsi adalah bahwa kehidupan manusia harus dilindungi sejak saat pembuahan, dan aborsi sama artinya dengan membunuh anak yang belum lahir. Selain itu, beberapa pihak juga berpendapat bahwa aborsi dapat menimbulkan dampak psikologis yang buruk pada ibu yang mengalami aborsi.

Di beberapa negara, aborsi diatur secara hukum dan dapat dilakukan dengan persetujuan dokter atau dalam kasus-kasus tertentu. Namun, di negara lain, aborsi dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dihukum dengan penjara atau bahkan hukuman mati.

Tidak Pernah Lakukan Praktek Gigi

Dikutip dari intisarionline.com, profesinya adalah dokter gigi, tapi diam-diam I Ketut Ari Wiantara membuka praktik aborsi ilegal.

Menurut perkiraan polisi, sudah ada 1.338 wanita hamil yang sudah diaborsi oleh dokter berusia 53 tahun itu.

"Dugaan kita, ada sebanyak 1.338 orang (diaborsi oleh pelaku," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Dian Candra dalam jumpa pers Senin (15/5) kemarin.

"Dari dia buka awal praktik, tahun 2006-2023."

KAW ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dia menambahkan, saat digrebek, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.

"Satu orang pasien (yang melakukan aborsi), saat ini juga sedang kita periksa sebagai saksi," kata Dian.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kegiatan ini (praktik aborsi ilegal)."

Dian menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengiklankan layanan aborsi atas nama dokter A di alamat tersebut.

Dari sana, polisi kemudian mengecek status tersangka pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ternyata tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya," tambahnya.

"Tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya."

Masih menurut Dian, tersangka mengaku melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.

"Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif, ada yang masih SMA, masih kuliah, masih kerja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tiga pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***