JMSI Aceh dan Kanwil DJP Sosialisasi Aturan Perpajakan Bagi Perusahaan Pers
BANDA ACEH (Surya24.com) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) provinsi ujung barat Sumatera itu, gelar kegiatan sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers.
Acara yang berlangsung, Senin (7/2/2022) itu, secara resmi dibuka oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dikantor organisasi perusahaan pers tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hendro Saky mengatakan, JMSI Aceh merupakan organisasi perusahaan pers di Aceh. Sebagai entitas bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung didalamnya, memiliki kewajiban perpajakan.
- Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
- Pertamina RU II Pertahankan PROPER Emas dan Hijau
- Stanley: Dewan Pers Hanya Tangani Laporan Bagi Media Yang Sudah Terdaftar
- Lantik Pengurus JMSI Pusat Bamsoet Ingatkan Bahaya Informasi Hoax Pandemi Covid-19
- Ketua PWI Pusat Atal S. Depari Berikan Pencerahan Wartawan di Riau
Kegiatan sosialisasi yang digelar pihaknya tersebut, sambung Hendro Saky, dimaksudkan agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan.
" Sebagai perusahaan pers, terdapat faktor-faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak. Karena itu penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya, " katanya.
Untuk memberikan pemahaman atas ketentuan perpajakan tersebut, Kanwil DJP Aceh mengirimkan tiga orang narasumber, yakni Fandy Muhammad Hatta, Faisal Azni, dan Ulphi Suhendra.(**)