Satu Begal Dan Tiga Penadah Sepeda Motor Curian Diciduk Polsek Bagan Senembah

Foto salah seorang pelaku

BAGAN BATU (Surya24.com) - Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rohil meringkus JAPG alias AE (23) pelaku begal sepeda motor Vixion bersama 3 Penadah, Sabtu (5 /2/ 2022) kemaren. JAPG alias AE (23) dikenali tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia warga Lancang Kuning Bagan Batu Kecamatan Bagan Senembah, Rohil.

JAPG alias AE (23) diringkus Polisi karena tindakan kejahatan begal terhadap Ibnu Ali Pramudia (16 T) warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 08 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dengan TKP Jalan Jenderal Sudirman KM 01 RT. 001 RW. 002 Bagan Batu. Kejadian pembegalan terjadi, Sabtu (23/1/ 2022) Jam 19.30 WIB. Tiga penadah ikut diamankan itu LS alias LK,(23 ), HS alias MO ( 23 ) dan MS (33) ketiganya warga Bagan Batu Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (8/2/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang begal dan tiga orang penadah ini.

" Atas Laporan Polisi, Tim Reskrim Polsek Bagan Senembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion Warna Hitam dan penadahnya. Penangkapan satu laki-laki atas nama JAPG alias AE terkait pencurian 1 unit Yamaha Vixion warna Hitam beserta tiga penadah berikut barang buktinya, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil. " Ketiganya di amankan di tiga lokasi berbeda, " jelas AKP Juliandi SH.

Juliandi menyebutkan kejadian ini berawal saat Ibnu (korban) pergi dari rumahnya membantu ayahnya berjualan jamu tiba-tiba ibunya meminta membelikan asam ke Bagan Batu.

" Saat melintas di lapangan bola kaki Perumnas Bagan batu tiba-tiba korban didatangi dua OTK mengendarai Vario Merah mengungkapkan kalimat  "Matamu kok kek gitu kali nengok aku, " ucap salah seorang pelaku. " Inikan orangnya dek" mendengar hal demikian salah seorang pelaku marah mengajak kelapangan bola kaki.

" Lalu pelaku membawa pelapor ke Jalan Jenderal Sudirman KM 01 RT. 001 RW. 002 Bagan Batu lalu menghentikan sepeda motornya didepan sebuah warung dan meminta Ibnu (16) turun membelikan minuman, saat itu OTK ini lari membawa sepeda motor korbannya, " sebut AKP Juliandi SH.

Akibat kejadian ini korban membuat laporan polisi karena motornya ditaksir seharga 8 juta raib dibawa pelaku. Adapun barang bukti diamankan 1 lembar STNK dengan Nomor Polisi  BM 2434 WI atas nama Sahnoto. " Sedangkan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 365 Junto 480 KUHPidana," Imbuhnya. (HY)