Main Song, Lima Karyawan PT RDP Ditangkap Polisi

Foto Ilustrasi

BANJAR XII (Surya24.com) - Gara-gara main judi song 5 orang Karyawan PT. Rifansi Dwi Putra (RDP) ditangkap Satuan Reskrim Polres Rohil di Banjar XII, Rabu (16/2/2022) jam 00.30 WIB.

Lima penjudi itu adalah PFS ( 52 ), Mandor PT. Rifansi Dwi Putra warga Kulim KM. 08 Pematang Obo Bathin Solapan, RS ( 57 ) warga Jalan Sebanga KM. 03 Desa Pematang Obo Pinggir, LM ( 51 ) Operator Eksvator warga Jalan Sejahtera Air Jamban Mandau, AP ( 37 ) warga Jalan Karet Air Jamban Mandau dan MA ( 48 ) warga Jalan Jeruk Manis Talang Mandi Mandau Bengkalis.

Lima warga Kabupaten Bengkalis diciduk di Mess PT. Rifansi di Banjar XII Tanah Putih, Rokan Hilir saat asyik berjudi. Penangkapan itu terjadi Rabu (16/2/2022) Jam 00.30 WIB, turut diamankan barang bukti 2 pasang Kartu Remi dan Uang tunai 442.000.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (18/2/2022) membenarkan adanya pengungkapan pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rohil. " Tersangka judi song di Mess PT. Rifansi Dwi Putra Kelurahan Banjar XII Tanah Putih Kabupaten Rohil," ungkap AKP Juliandi SH.

Menurut AKP Juliandi SH awalnya Tim Opsnal Polres Rohil hendak menggerebek PS salah seorang tersangka kasus kabel Reda milik PT. PHR. " Setelah penangkapan ternyata AP (37) sedang main judi kartu song bersama terduga lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir," ujar Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Kini karyawan sekaligus pemuja judi song itu harus meringkuk di penjara sekaligus terancam kehilangan pekerjaan karena resmi menghuni RTP Polres Rohil. (sultan)