Beli Sabu Tukar Dengan Chips Game, Tiga Warga Rohil Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus Sabu yang dilakukan oleh  penyidik Satuan Narkoba Polres Rohil akhirnya membuahkan hasil. Kerja keras tersebut berhasil meringkus 3 lelaki warga Meranti Jaya Bagan Sinembah Rohil.

Operandi pelaku kejahatan narkotika ini cukup menarik, karena dilakukan tanpa uang tunai hanya dengan transaksi menukarkan chip game Scetter dengan penjual sabu.

Buah dari transaksi tersebut membuat RD alias R (23 ), AE alias (21 ) dan TP alias W(19 ) warga Dusun Meranti Jaya Bagan Sinembah Rohil Riau merasakan sel tahanan polisi.

Mereka digaruk saat berada di kebun Sawit Meranti Jaya Bagan Sinembah, Jumat (18 /3/2022) Jam 15.20 WIB kemaren. Polisi menyita sabu seberat 7,31 gram sebagai barang bukti dari kejahatan yang mereka lakukan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (23/3/2022) membenarkan adanya mengungkap kasus pidana narkotika jenis sabu.

" Berawal dari penangkapan AP, Jumat (18/3/2022) jam 15. 00 WIB dari keterangan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 2 paket kecil diakui di dapat dari temannya R, " terang AKP Juliandi SH.

" Tim opsnal Satuan narkoba Polres Rohil  mencari R ke areal perkebunan sawit dusun Meranti Jaya, berjarak 600 Meter dari TKP lalu menangkap AP,  tak jauh ada 3 laki-laki lain R. Langsung mengamankan R, AE dan W di geledah badan ditemukan sabu, "terang AKP Juliandi SH, Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti dan ketiga tersangka berupa 2 bungkus paket Sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang, 1 buah Bong, 2 buah pipet runcing, 1 buah plastik klip kosong besar, 1 buah mancis, 1 buah Amplop, 4 lembar tisu putih, 1 unit handphone merk oppo warna biru, 1 unit handphone merk oppo warna biru silver, 1 unit sepeda motor Yamaha N MAX merah tanpa plat polisi dan uang tunai Rp1.200.000 juta diamankan untuk kepentingan BAP.

" Untuk ketiga tersangka dalam penyelidikan   disangkakan melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap AKP Juliandi SH juru bicara Polres Rohil. (Yan)