Satpam Ditangkap Bersama Sabu 1 Kg di Balam

ROHIL (Surya24.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil hingga Selasa (29/3/2022) memeriksa intensif WH alias D alias W (22) Satpam yang ditangkap menyambi menjual sabu.

WH alias D alias W saat mau diamankan sempat melawan namun berhasil dibekuk. Oknum Satpam Pesantren yang nyambi jadi pengedar sabu di bekuk di KM 17 Balam Bangko Bakti Bangko Pusako Rohil Provinsi Riau. 

Satpam Pesantren, berinisial WH alias D alias W  (22) warga Kampung Sempit Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Rohil. Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil mengamankan Barang Bukti sabu seberat 1 kilo gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (29/3/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu tersebut.

" Awalnya menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar di Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam Kepenghuluan Bangko Pusako, Polisi langsung meresponya, "ucap Kasubbag Humas ini.

" Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH MH memimpin penggerebekan dan penangkapan bersama Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala SH, " sebut juru bicara Polres ini.

" Hasil saat dua orang melintas menggunakan sepeda motor KLX hitam, merupakan Target Operasi (TO) lansung penyergapan terhadap 1 orang laki-laki. Sempat terjadi perlawanan yang dilakukan tersangka karena berusaha melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu tersangka. Sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri namun terjatuh turut diamankan 1 tas berisikan  sabu, "aku AKP Juliandi SH.

Data dirangkum dari Polres Rohil setelah di periksa di hadapan tersangka diamankan sabu dalam 1 kantong besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang di perkirakan sebanyak 1 Kilogram.

Adapun barang Bukti diaman 1 bungkus plastik bening ukuran besar, berisikan sabu, potongan lakban kuning, 1 Hanphone samsung hitam, 1 buah plastik warna kuning dan 1 buah tas warna coklat hitam. " Kepada pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Juliandi SH. (sultan)