Tuding Tutupi Peta Tanah, Kopsa-M Gugat BPN Kampar ke KIP Riau

KAMPAR (Surya24.com) - Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar ke Komisi Informasi Publik (KIP) Perwakilan Riau. Kopsa-M menuding BPN Kampar menutup-nutupi informasi tentang peta bidang tanah.

Sidang digelar Senin (20/1/2020). Ini adalah sidang kedua setelah yang pertama digelar Selasa (14/1) lalu. Gugatan sengketa informasi publik ini diajukan oleh Kopsa-M pada 18 Desember 2019 lalu. 

Suwandi selaku Kuasa Hukum Kopsa-M mengungkapkan, gugatan ke KIP akhirnya ditempuh karena BPN Kampar tak kunjung memberikan peta bidang dan peta situasi tanah milik Kopsa-M. Permintaan ini telah disampaikan ke BPN sejak 2017 silam.

"Sudah tiga tahun, peta bidang dan peta situasi sudah diminta, tetapi sampai sekarang BPN Kampar belum menyerahkannya," ungkap Suwandi usai sidang, Senin siang.

Menurut Suwandi, salinan peta yang diminta pertama sekali disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kampar. Kala itu, Pemkab Kampar memediasi konflik kepemilikan lahan antara Kopsa-M dengan PT. Langgam Harmoni (dahulu PT. Air Jernih). 

Oknum Pejabat BPN kala itu menyanggupi dan menyatakan bersedia menyerahkan salinan peta seperti yang diminta. Selama dua tahun lebih, salinan peta tak kunjung diberikan. Kemudian Kopsa-M mengajukan permintaan secara tertulis pada 2019. Namun hasilnya tetap nihil.

Menurut Suwandi, BPN tidak pernah menyatakan keberatan atas permintaan tersebut. Bahkan, BPN mengakui sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi tentang salinan peta yang diminta. Namun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, salinan peta tak diberikan.

"BPN beralasan softcopy-nya ada. Tapi hardcopy-nya masih dicari. Tiga tahun mencari terus. Ini kan alasan mengada-ada namanya," ketus Suwandi kesal. Ia menambahkan, Kopsa-M telah sangat dirugikan atas tidak diberikannya salinan peta tersebut.‎

Suwandi mengaku heran dengan sikap BPN. Menurut dia, sikap tersebut tidak sesuai dengan kebijakan digitalisasi data dan informasi di tubuh BPN. Ia mengemukakan, BPN bisa tinggal mencetak ulang (print out) data pada softcopy yang diminta masyarakat.

"Ini menunjukkan BPN Kampar tidak profesional memberi pelayanan informasi kepada masyarakat," tuding Suwandi. Pada persidangan pertama, lanjut dia, KIP telah mengemukakan bahwa salinan peta yang diminta Kopsa-M tidak termasuk informasi yang bersifat rahasia.

Ia menegaskan, BPN Kampar tidak mengindahkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ‎ Suwandi berharap KIP Riau profesional menangani sengketa ini. "Ingat, badan publik yang tidak menyerahkan informasi atas permintaan, menyediakan informasi yang ada setiap waktu, bisa dipidana 1 tahun," pungkas Suwandi. (Hasbi)