Petani di Bagan Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara nyambi mengedarkan sabu, seorang petani APS alias L (37) warga Bagan Batu Rohil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di kediamannya.

APS alias L (37 ) dicegat di jalan Lintas Simpang Pujud - Dusun Bakti Gang Dame Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rohil. APS alias L (37) diamankan pada Sabtu (26/3/ 2022) Jam 23.00 WIB kemaren.

Dari tangan petani nyambi jual sabu ini polisi mengamankan sabu 41, 80 gram untuk barang bukti kejahatan yang dilakukanya. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag  Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (30/3/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

" Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dapat informasi dari masyarakat di Jalan Lintas Simpang Pujud sering terjadi transaksi sabu, informasi ini disampai ke Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH, SIK, MH, " ucap AKP Jiliandi SH.

" Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan di alamat yang di informasikan, mendapati pelaku dirumah lalu melakukan penangkapan, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menambahkan ketika tim mengamankan pelaku ditemukan 18 paket plastik bening berisikan butiran kristal sabu, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.

" APS alias L (37) mengakui bahwa barang  narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu diperoleh dari WS untuk dijual diedarkan kembali, " aku Juru bicara Polres Rohil ini. 

Polisi pun memburu WS nama yang disebutkan APS namun belum ditemukan keberadaanya dan  barang bukti yang dibawa tersangka 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 1 buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.

APS alias L kini disangkakan telah melanggar  pasal 112 Junto ayat 2, Pasal 114 Junto ayat 2  UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sultan)