Ada 4 Poin Penting Untuk Diketahui Masyarakat

Terkait Bulan Puasa dan Idul Fitri, Kapolres Rohil Keluarkan Imbauan

ROHIL (Surya24.com) - Dalam rangka Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Senin (4/4/2022) menghimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.

Untuk itu, Nurhadi Ismanto mengharapkan masyarakat untuk dapat saling menghargai, menghormati antar umat beragama agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat seperti tidak menyalakan petasan kembang api, dilarang membawa senjata tajam, membunyikan musik berlebihan saat ronda sahur dan patuhi protokol kesehatan.

Melalui himbauan ini Kapolres Rokan Hilir menyampaikan 4 (empat) aturan baru pada bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022. Antaranya bagi masyarakat yang ingin mudik, diperbolehkan dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian kebijakan karantina saat ini Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri namun tetap diwajibkan tes PCR.

Keempat untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah dilarang menggelar berbuka bersama atau Open House karena kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan resiko penularan Covid-19.

" Dalam kesempatan ini Polres Rokan Hilir beserta jajaran Polsek akan melakukan menindak keras apabila kedapatan aksi ugal - ugalan atau balap liar dijalanan, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil.

" Karena bulan ramadhan merupakan bulan penuh hikmah maka kepada masyarakat kiranya agar selalu bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa, tetap mematuhi protokol kesehatan, " ajak AKBP Nurhadi Ismanto melalui siaran Pers yang dikeluarkan Humas Polres Rohil.(Yan)