Istri Meninggal saat Lahiran, Suami Ogah Asuh Bayinya Ada Apa?

Ilustrasi (Dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kehidupan pernikahan memang tak selalu berjalan mulus. Masing-masing pasangan pasti memiliki masalah-masalahnya sendiri, seperti kisah yang satu ini. Dilansir dari eva.vn, kisah mengenai seorang pria yang menolak mengasuh bayinya belakangan menjadi viral. Pasalnya sang istri sendiri sudah meninggal ketika melahirkan bayi tersebut.

Berdasarkan laporan dari media lokal, Departemen Kepolisian Chungbuk Kota Cheongju, Korea Selatan telah menerima laporan terkait seorang pria yang berusia sekitar 40an tak mau menerima anak yang lahir dari istrinya. Hal tersebut diadukan oleh departemen kebidanan dan ginekologi sebuah rumah sakit.

Dikutip dari detik.com, ketika polisi menginvestigasi sang pria barulah terungkap fakta mengejutkan dibalik alasan sang pria tak mau menerima anaknya. Rupanya sang pria yang disebut dengan inisial A itu sudah lama berpisah dari sang istri.

Keduanya berpisah karena sang istri yang berselingkuh dengan pria lain. Saat ini A dan istrinya masih dalam proses perceraian.

Tak disangka ketika melahirkan anak hasil perselingkuhannya, sang istri meninggal akibat komplikasi kehamilan. Namun untungnya sang bayi bisa terlahir dengan selamat.

Mengetahui hal itu, kekasih istrinya justru malah kabur melarikan diri dengan membawa uang sang istri. Dan karena saat itu A masih berstatus pasangan suami-istri dengan istrinya yang meninggal, maka menurut hukum bayi yang baru dilahirkan itu menjadi anak A.

Pihak rumah sakit kemudian meminta A membawa pulang dan merawat bayi tersebut, namun dengan tegas A langsung menolak. A menolak dengan alasan jika bayi tersebut bukanlah anaknya.

Walaupun alasan A terbilang masuk akal, namun tetap saja hal itu dianggap ilegal. Menurut Pasal 844 KUH Perdata Korea, anak yang dikandung oleh istri selama perkawinan dianggap sebagai anak suami. Dengan demikian meskipun sang istri berselingkuh hingga hamil dan melahirkan, tetap suami sah yang dianggap ayah dari anak tersebut.

Dipaksa harus menerima bayi yang tak memiliki hubungan darah dengannya, A pun kesal dan marah. A bahkan sampai melakukan tes DNA untuk membuktikan jika bayi tersebut bukanlah anaknya, sehingga ia tak perlu merawatnya.

Namun jika tetap menolak, menurut hukum A bisa dituntut karena telah menelantarkan anak. Untuk sementara bayi tersebut dibawa ke panti asuhan.

Agar terbebas dari tuntutan hukum untuk merawat sang bayi, A harus mengajukan tuntutan yang menegaskan penolakannya. Namun sebelumnya A terlebih dahulu harus mencatatkan kelahiran anak tersebut. Jika pengadilan memutuskan A bukanlah ayah dari sang anak, maka catatan pada akta hubungan keluarga A akan dihapus dan dialihkan ke hubungan keluarga ibu.

Saat ini kasus A masih menjadi perhatian dari masyarakat Korea. A sendiri diketahui sudah mengasuh 3 orang anaknya, namun kini ia kembali harus bertanggung jawab atas seorang anak yang bukan anaknya sendiri.***