Kini Huni Rumah Tak Berdapur

Pengecer Sabu Di Tanah Merah Tak Berkutik Disergap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - WA alias AG ditengarai pengedar sabu di Tanah Merah Rimba Melintang Rokan Hilir berhasil di tangkap, Rabu (6/4/ 2022) Jam 22.30 WIB lalu. AW alias AG (51) merupakan warga Mukti Jaya Rimba Melintang di tangkap bersama barang bukti 8,80 gram sabu dari tas warna hitam miliknya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kassubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (10/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap AW alias AG (51) ini.

" Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat di tempat pembuatan batu bata ada kegiatan mencurigakan, lalu Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH, MH dan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F Sagala, SH melakukan penyelidikan, " ucap AKP Juliandi SH.

Saat penggeledahan di tas warna hitam miliknya ditemukan 2 bungkus paket sedang sabu, uang tunai 1.210.000 ribu rupiah, sekop  dari pipet, 1 timbangan digital, 1 plastik klip ukuran kecil, 1 buah plastik bening ukuran besar didalamnya beberapa plastik bening ukuran kecil, 2 lembar slip bukti transaksi dalam penguasaan tersangka, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu didapat di kantong celananya.

" AW alias Agus, mengaku sabu didapatkannya dari Ginto warga Ujung Tanjung dan transaksi 2 Kantong atau 10 cie/ 10 gram selanjutnya ditahan di sel Mapolres Rokan Hilir. Setelah dilakukan tes urine, tersangka AW alias AG Positif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto  Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," aku AKP Juliandi SH. (Yan)