Berbelanja di Alfamart, Handphone Pelajar Bagansiapiapi Disabet Pengangguran

ROHIL (Surya24.com) - Seorang pelajar saat berbelanja di Alfamart tak sadar jika handphonnya beralih tangan ke pencuri. Syahrul Rahmadanu (18) mengalami kehilangan 1 unit handphone miliknya dan tak sadar beralih tangan kepada AS alias I (30) yang telah diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko, Selasa (3/5/ 2022) Jam 23.00 WIB.

AS alias I (30) merupakan warga Jalan Pusara Kecamatan Bangko di ciduk setelah polisi menerima laporan yang dibuat Syahrul Ramadhanu (18) warga Bagan Jawa Kecamatan Bangko.

Terungkap pula handphone disimpannya di dalam jok depan sepeda motornya lalu di parkir di halaman depan Alfamart Jalan Pahlawan Bagan Kota, Selasa (31/5/2022) Jam 20.47 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag  Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (2/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangko.

" Semula pelapor meletakkan handphone didalam jok depan sebelah kanan sepeda motornya dan pergi berbelanja ke Alfamart setelah memarkirkan sepeda motor nya dihalaman Alfamart saat kembali ke sepeda motornya, handphone dalam jok honda raib, " terang Juliandi SH.

" Atas kejadian itu korban minta tolong pihak Alfamart melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku seorang laki- laki berkaos abu- abu bertopi dan masker, menggunakan sepeda motor Mio soul warna merah maron tengah beraksi, " ujar AKP Juliandi SH.

Menurut AKP Jukuandi SH atas kejadian Suahrul mengalami kerugian 4 juta rupiah dan membuat laporan Polisi ke Polsek Bangko dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya, didapat informasi bahwa  tersangka atas nama Awi Sastra alias Iluk berada di Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak, tepat nya di teras rumah orang tuanya. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP melakukan penangkapan.

Polisi berhasil mengamankan barang Bukti dari pelaku berupa topi berwarna hitam (digunakan saat beraksi), sepeda motor Mio soul warna hitam kombinasi merah maroon, masker berwarna ungu, handphone Oppo type f5 warna hitam kombinasi putih (hasil pencurian) dan
rekaman CCTV dan pelaku dijerat Pasal 363 Junto 362 KUHPidana. (Sultan)