Gadaikan Harta Orang Tuanya, Warga Jumrah Berurusan Dengan Hukum

ROHIL (Surya24.com) - LRP (23) seorang pemuda warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rohil saat ini tengah berurusan dengan polisi di Polsek Rimba Melintang.

Pasalnya lelaki ini mencuri barang milik ibunya lalu menggadaikan hasil kejahatannya kepada orang lain. LRP (23) lalu dilaporkan ibu kandungnya Ratna Sari Dewi (53) ke Kanit II SPKT Polres Rohil, Senin (18/4/) 2022 lalu.

Atas laporan yang dibuat Ratna Sari Dewi, polisi mencari keberadaan LRP (23) atas aksi mencuri dan menggadaikan perabotan rumah mereka di Jalan Lintas Bagansiapiapi - Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir.

Perbuatan LRP sebenarnya diketahui, Rabu (13/4/ 2022) Jam 16.00 WIB, akibatnya si ibu apes ini mengalami kerugian 50 juta rupiah akibat aksi melawan hukum anaknya ini.

Ditangkap dan diamankannya LRP (23) yang menguras harta benda ibu kandungnya ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir, AKP Juliandi SH, Jumat (22/4/2022).

" Benar seorang lelaki atas nama LRP (23) diamankan atas laporan ibu kandungnya karena tidak terima perabotan rumahnya telah dicuri dan digadaikan anaknya tersebut. Tindak pidana pencurian pelakunya anak kandung sendiri. Namun sang ibu kecewa atas perbuatan anaknya lalu membuat pengaduan dan laporan polisi, "ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Data dirangkum di Polres Rohil, sang ibu Ratna Sari Dewi pada Tahun 2020 pergi meninggalkan rumah mereka karena sering diancam LRP (23) yang merupakan anak kandungnya.

Namun di Bulan Maret Tahun 2022 pelapor pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor tipe Verza / GL 5B1DF BM 4708 WO NO. Mesin : KC51E - 1060109 NO. Rangka: MH1KC5116FK059761 warna Putih An. TOMAR T. TAMBA dan 6 (Enam) lembar pintu garasi besi rumah warna abu- abu hilang raib dari rumahnya.

Saat ditanya ibunya, LRP menyebutkan sudah digadaikan dan mengatakan kalau mau ditebus tebuslah," kenang AKP Juliandi SH. Hebatnya lagi, Rabu (13/4/2022) LRP kembali mencuri handphone iPhone 6 warna Putih milik ibunya yang terletak di kamar tidur.

" Atas kejadian ini si ibu merasa dirugikan 50 juta rupiah dan melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir," ungkap Juliandi SH. " Terlapor ditahan, barang bukti 1 Handphone iPhone Putih, 1 Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) An. TOMAR T. TAMBA dan 6 kembar pintu garasi plat besi warna Abu- abu diamankan, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Saat ini LRP disangkakan telah melanggar Pasal 367 Junto Pasal 376 KUH Pidana dan sanksi hukum pun tengah dihadapi anak batu giling ini. (Yan)