Permenhub No 6 Tahun 2013 Melarang BUP Memungut Uang Jika Tidak Ada Pelayanan 

Ketua ALFI Sarankan PT Pelindo Dumai Kaji Ulang Tagihan Truck Losing

Ahmad Jony Maizainur SH, Ketua ALFI /ILFA Provinsi Riau

DUMAI (Surya24.com)--Beberapa pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan kegiatan di Pelabuhan PT Pelindo l Cabang Dumai telah lama mempertanyakan pungutan tarif penumpukan terhadap kegiatan penyaluran secara Truck Lossing. 

Menurut mereka pengertian dari Truck Lossing adalah "Membongkar barang dari dan ke kapal langsung dimuat ke armada angkutan (truck) untuk kemudian dibawa (angkut) keluar areal pelabuhan tanpa ditumpuk dilapangan atau gudang. Sangat jelas sekali barang tidak ditumpuk dilapangan atau gudang karena langsung dibawa keluar areal Pelindo, tetapi anehnya tetap dikenai biaya penumpukan. Hal ini diungkap oleh pemilik salah satu PBM. 

"Tarif yang dikenakan Pelindo sebesar Rp 2.000/M3 ditambah toeslagh 50% dari tarif dasar, sangat merugikan karena berimbas terhadap tingginya biaya bongkar muat barang dari dan ke kapal. Karenanya banyak pemilik barang yang memakai jasa PBM sangat keberatan dan mempertanyakan dasar penetapan tarif penumpukan kegiatan secara truck lossing tersebut. Kalau persoalan ini terus berlanjut dan tidak ada kejelasan di khawatirkan pemilik barang enggan melakukan aktifitas di pelabuhan Dumai dan yang terkena imbasnya PBM karena tidak ada yang memakai jasa kita lagi. "ungkapnya, seraya minta dirahasiakan identitas. 

Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 tahun 2014 tentang Perubahan atas Permenhub No 6 tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan Pasal 21 ayat (3) dengan jelas menyebutkan, Penyelenggaran Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilarang Memunggut Tarif Jasa Kepelabuhan yang tidak ada Pelayanan Jasanya. Terbaru Permenhub Nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan pada Pasal 25 ayat (3) menyatakan perihal yang sama.

Polemik tarif penumpukan kegiatan secara truck lossing pernah terjadi tahun 2016 di Belawan, saat itu ada beberapa PBM melakukan Somasi terkait kebijakan Pelindo l Belawan. Imbasnya keluarlah lnstruksi Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.UM 08/6/17/DJPL tanggal 02 Februari 2015 yang berbunyi: Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan: Melarang Badan Usaha Pelabuhan untuk memungut Tarif Jasa Kepelabuhan yang tidak ada pelayanan Jasanya.

Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan Gajarooseno saat itu dikutip dari beberapa sumber, telah menyetop kutipan, termasuk melarang pengutipan yang tidak ada atau belum memiliki dasar hukum, maupun tidak ada imbal jasanya demi meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha maupun investor. Kepercayaan investor penting dan harus dijaga dalam rangka menumbuh kembangkan bisnis yang sehat.

Ahmad Jony Marzainur Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Provinsi Riau, Kamis (04/06/2020) kepada media ini angkat bicara. Dia mengatakan, jika OP Belawan kala itu telah menyetop penerapan tarif penumpukan kegiatan secara truck lossing kepada Pelindo l selaku BUP, seharusnya di Pelabuhan Dumai menerapkan hal yang sama. Karena secara Manajemen PT Pelindo l Dumai adalah Cabang Belawan, namun tampaknya ketentuan itu tidak berlaku di Dumai. 

"Tentu layak dipertanyakan, karena dampak kebijakan tersebut berpotensi merugikan keuangan para pengguna jasa. Tidak salah jika nantinya ada anggapan tarif tersebut dapat saja dikategorikan pungutan liar dan tidak sah menurut hukum, karena selama ini prinsip di kawasan pelabuhan adalah No Service No Pay, artinya tidak ada pelayanan tidak ada upah dan sejalan dengan Permenhub. "ungkap mantan Ketua APBMI Dumai tersebut. 

Selanjutnya Jony menambahkan, PT Pelindo l Dumai harus menghentikan tarif penumpukan dari kegiatan truck lossing karena tidak sesuai aturan. Pelindo l Dumai sebagai BUP seharusnya kenakan tarif harus mengacu kepada aturan, dan di Permenhub tersebut sudah jelas pengertiannya. Jika selama ini hanya berpedoman pada Keputusan Direksi PT Pelabuhan lndonesia (Persero) Nomor: US 11/1/12/p-14 TU tentang: Tarif Pelayanan Barang di Lingkungan PT Pelabuhan lndonesia l Cabang Dumai berarti diduga telah menyalahi aturan dan menyimpang dari koridor. 

"Asal tahu saja tarif yang berlaku seharusnya paling lama 2 (dua) tahun harus dibahas kembali, sedangkan tarif yang ada sekarang sudah berapa tahun, mohon dibaca juga Keputusan Direksi pada BAB V Ketentuan Penutup Pasal 14 angka (3) berbunyi, Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Dan saya simpulkan tarif penumpukan dari kegiatan truck lossing adalah sebuah kekeliruan dan seharusnya di revisi dan dibahas kembali bersama-sama semua stakeholder yang ada seperti APBMI, ALFI/ILFA, GINSI dan GPEI. "ujarnya.

Dan tegasnya kembali, pada saat Keputusan Bersama antara Pelindo l Dumai, DPD GPEI, DPD GINSI, DPC ILFA Kota Dumai dan DPC APBMI Kota Dumai tanggal 20 September 2013 yang di jadikan sebagai salah satu pertimbangan keluarnya Keputusan Direksi dan sampai sekarang tarifnya masih diberlakukan.

" Maka pada kesempatan ini saya katakan bahwa saya menarik diri dari dukungan itu, karena tidak sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku dan akan saya gesa pertemuan dengan semua lintas Asosiasi untuk membahas persoalan ini kembali, "tegasnya. (cu)