INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Kegiatan Reses dan Kunker Komisi I, II dan III

DUMAI (Surya24.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penutupan Masa Persidangan ke II (Januari-April) Tahun 2022 serta Pembukaan Masa Persidangan ke III (Mei-Agustus) Tahun 2022.

Rapat Paripurna diadakan, Selasa 10 Mei 2022 di kantor DPRD Kota Dumai, Bagan Besar. Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi. "Rapat Paripurna ini Penyampaian Hasil Kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Dumai. Selain itu, Rapat Paripurna juga untuk Pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Dumai dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat, " terang Mawardi.

Wakil Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi menerima penyerahan Laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD beserta penyerahan laporan hasil kunjungan kerja Komisi-Komisi Masa Persidang II (Januari-April) 2022 yang dirangkum berdasarkan fraksi dari masing-masing anggota DPRD.

Fraksi-Fraksi yang menyerahkan laporan hasil kegiatan reses diantaranya Fraksi Demokrat yang diserahkan Kamisan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera diserahkan oleh M. Al Ichwan Hadi, S.Sos, Fraksi PDI Perjuangan diserahkan oleh Gusri Effendy, Fraksi Nasdem diserahkan oleh Sri Wannah.

Sementara Fraksi PPP diserahkan oleh Hasan, Fraksi PAN diserahkan oleh H.Syafrizal Nurdin, Fraksi Golkar diserahkan oleh Ponimin, SH, Fraksi Gerindra diserahkan oleh H.Yuhandri, SP.

Dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil Kunjungan kerja Komisi-Komisi DPRD Kota Dumai. Komisi I diserahkan  Hj.Haslinar, S.Sos.,M.Si, Komisi II diserahkan oleh Hamdan SAg, dan Komisi III diserahkan oleh Sutrisno.

" Kita telah serahkan laporan hasil kegiatan reses yang dilaksanakan di wilayah kecamatan atau daerah pemilihan dan kunjungan kerja. Kami ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Dumai serta fraksi-fraksi yang telah menyerahkan laporan hasil kegiatan reses dan kunjungan kerja. Pada kesempatan ini perkenankan kami untuk menyerahkan laporan hasil kegiatan reses dan kunjungan kerja kepada Walikota Dumai, " ujar Mawardi.

Berdasarkan ketentuan pasal 130 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah / janji dan tahun sidang DPRD dikelompokkan atas 3 (tiga) masa sidang yaitu persidangan pertama (September-Desember) kedua (Januari-April) dan ketiga (Mei-Agustus).

Untuk masa persidangan ke-II (Januari-April) tahun 2022, anggota DPRD melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Rapat-Rapat Paripurna dilaksanakan                            sebanyak 9 kali 

2. Rapat-Rapat Komisi dan alat kelengkapan lainnya:

1) Rapat Komisi I,II dan III sebanyak 22 kali

2) Rapat Pansus sebanyak 3 kali

3) Rapat Banmus sebanyak 4 kali

4) Rapat Bapemperda sebanyak 11 kali

3. Bimbingan Tekhnis sebanyak 1 kali

4. Jumlah Surat Masuk dan surat keluar DPRD Kota Dumai 

1) Surat masuk sebanyak 142 surat

2) Surat keluar sebanyak 233 surat

5. Jumlah Surat Masuk dan surat keluar Setwan Kota Dumai 

1) Surat masuk sebanyak 112 surat

2) Surat keluar sebanyak 62 surat

6. Keputusan DPRD yang dihasilkan pada Masa Sidang ke II (Januari-April) sebanyak 1 Keputusan

7. Keputusan Pimpinan sebanyak 1 Keputusan

8. Keputusan Sekretaris DPRD sebanyak 24 Keputusan

9. Berita Acara sebanyak 4

Sedangkan Masa Persidangan ketiga (Mei-Agustus) Tahun 2022 anggota DPRD Kota Dumai akan melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain:

1. Rapat Paripurna Panitia Khusus

2. Rapat Paripurna Penggantian Pimpinan DPRD Kota Dumai

3. Kegiatan Reses

4. Kegiatan Kunjungan Kerja anggota DPRD Kota Dumai

5. Rapat Dengar Pendapat/Rapat Komisi

(Infotorial DPRD Kota Dumai)