BKPSDM Kabupaten Solok Diduga Kuat Palsukan Putusan PTUN

Solok (Surya24.com) - Anggota DPRD Kabupaten Solok Madra Indriawan menyebut BKPSDM Kabupaten Solok diduga kuat palsukan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Padang terkait SK Bupati Gusmal.

Faktanya, putusan PTUN Padang tidak pernah mencabut SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, terkait penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi obyek perkara.

¹¹Madra menyebut BKPSDM Kabupaten Solok justru menerbitkan SK Bupati Solok Epyardi Asda bernomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021.

“Saat itu Kadis BKPSDM menerbitkan SK Bupati Solok Epyardi Asda yang diawali dengan adanya telaah staf yang ditandatangani Kepala BKPSDM,” kata Madra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Madra membeber, mereka yang dijatuhkan hukuman disiplin yakni Mu, Bd,  Ed, An, dan Am.
3 ASN Ed, An, dan Am melakukan upaya banding atau melakukan gugatan ke PTUN Padang.

“Namun gugatan dari 3 ASN (Penggugat) itu telah dicabutnya di PTUN Padang dan permohonan pencabutan gugatan dikabulkan PTUN Padang, maka sudah pasti Panitera mencoret perkara dari register yang sedang berjalan,” bebernya.

"Dikuatkan lagi dengan adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan ke Pemkab Solok,” sambungnya.(basa)