Nikmati Sabu, Dua Warga Teluk Piyai Pesisir Diamankan Bersama 14,36 Gram Sabu

ROHIL (Surya24,com) -Sedang asik menikmati sabu 2 warga Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu diiringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu Rokan Hilir, Rabu (30/11/ 2022) Han 17.30 WIB kemaren.

Hingga Sabtu (3/12/2922) kedua warga Teluk Piyai Pesisi petani DI alias I (43) dan CA alias I (29 ) yang ditangkap di Jalan Sungai Jermal tebtah di periksa intensif ileh penyidik.

Tertagkapnya DI alias M (43) dan CI alias I (29) berkat informasi dari masyarakat kepada Poksek Kubu tentang aktifitas kedua pelaku.

Ketika di gerebek di Pondok Terpal atau TKP,Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 14,36 gram dari pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (3/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana oenyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Kubu itu.

" Begitu dapat informasi Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono berkoordunasi dengan Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH, " ucap AKP Juliandi SH.

"Tim Opsnal dipimpin Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua laki-laki, " ujar Kasi Humas Pokres Rohil ini.

"Polisi nengamsnkan DI alias M dan CA, alias , Saat menikmati sabu di pondok terpal di perkebunan kelapa sawit milik DI," kata AKP Juliandi SH.

Setelah penangkapan kedua lelaki ini nengakui sabu tersrbut miliknya disimpan toples plastik di bungkus plastik biru tergantungkan di pelepah pohon sawit.

"Selanjutnya, tim opsnal menyuruh DI alias M membuka 1 plastik warna biru san ditemukan 12 bungkus plastik bening berlis merah berisikan sabu, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 mancis dan 1alat pembakar sabu, 2 Alat hisap bong, 2 kaca pirex, 1 toples plastik, 1 Unit Handphone Redmi biru milik DI alias M serta 1 Unit Handphone merek VIVO biru milik CA alias I" terang Kasi Humas Polres Rohil ini.

Infornasi dirangkum di Piksek Kubu, DI alias M mengakui barang bukti tersebut miliknya, di peroleh dari S. (Kini DPO).

Hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung Metaphetamine lalu keduanya di jeral dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," (hy)