Warga Labuhan Batu Sumut Tak Berkutik Diamankan Karena Membawa Sabu

ROHIL (Surya24.com) - Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Lintas Riau - Sumut tepatnya di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih  Rokan Hilir Provinsi Riau, seorang warga asal Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumut, KH alias K (38) dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil, Sabtu (11/6/2022)  Jam 03.05 WIB kemaren.

KH alias K ( 38 ) di tangkap bersama sabu  seberat 739 Gram. KH alias K (38) mengakui sabu yang dibawanya bersama temannya B (saat ini DPO) akan di edarkan di wilayah Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Senin (13/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

" Polisi memperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di Ujung Tanjung, mendapatkan informasi  Kasat Narkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa,SH menurunkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil melakukan penyelidikan dan nengumpulkan informasi ciri ciri  pelaku," ucap AKP Juliandi SH.

" Hasil penyelidikan tim Opsnal mengintai di lokasi tempat keberadaan target, lalu melihat 2 orang di pinggir jalan Lintas Riau – Sumut, dekat jembatan salah seorang  membawa ransel memakai topi loreng, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Ciru-ciri sesuai informasi, tim opsnal langsung mengamankan pelaku, 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri, saat digeledah di ransel ditemukan 1 kantong plastik bening besar Sabu , " ucap AKP Juliandi SH.

Dihadapan petugas KH alias K (38) mengaku Sabu yang dibawanya bersama  temannya B ( DPO) mereka bawa dari Sikampak Labuhan Batu Sumut.

" Sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Ujung Tanjung dengan upah 2 juta rupiah bila pekerjaannya selesai, " tambah Juru bicara Polres Rohil ini.

Saat ini KH alias K (38) berikut barang bukti diamankan di sel Mapolres Rokan Hilir untuk kepentingan pengusutan," jelas Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.

Adapun barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik bening besar Sabu, 1 tas coklat merk under armour, 1 kantong warna hitam, 1 topi motif loreng merk Army dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam. Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU Negara RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Sultan)