PT UEP Menampung Tanah Timbun Ilegal, Tim Jokowi Center Dumai Lakukan Penelusuran

DUMAI (Surya24.com) - Sejak beberapa waktu lalu, Tim Jokowi Center Kota Dumai lakukan penelusuran, terkait adanya aktivitas PT Enegi Unggul Persada (PT EUP) lakukan penampungan tanah timbun ilegal.

Berdasar informasi, aktivitas sudah berlangsung beberapa hari. Hasilnya, tampak beberapa mobil dam interkuler hilir mudik, membawa tanah timbun asal Bukit Timah, masuki kawasan PT EUP.

Menurut aturan, pelaksanaan aktivitas pengerukan tanah timbun harus menggunakan izin lengkap dari Kementerian Minerba. Dasarnya, UU Minerba. Kuat dugaan PT EUP yang sesuka nya untuk beroperasi di wilayah Dumai ini tidak memiliki izin.

Ali Syamsurizal, Sekretaris Jokowi Center Kota Dumai menyampaikan, bahwa kegiatan penimbunan di perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan tersebut bisa di pastikan tanpa izin alias ilegal.

" Kami ada data. Kita berharap kepada aparat hukum agar mengawasi aktivitas penimbunan di PT Energi Unggul Persada. Kami pastikan, mereka (PT EUP) tidak gunakan izin lengkap, ” kata Ali Syamsurizal.

“Kita minta pihak terkait, baik pusat, provinsi dan Kota Dumai agar turun ke lokasi untuk mengecek aktivitas tanah timbun PT EUP di duga ilegal,” pungkas nya.(tim)