PT RUJ Serobot 42 Hektar Lahan Warga Sungai Sembilan

DUMAI (Surya24.com) - PT.Ruas Utama Jaya (RUJ) yang berada di kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 42 Hektar.

Dari informasi yang di rangkum, salah seorang pemilik lahan bernama Sembiring mengatakan, bahwa dari Tahun 1998 dirinya membeli lahan tersebut dari warga bernama Indris K alias Janggut. Setelah itu, pada Tahun 2004 lahan tersebut ditanami sawit, namun tanamannya habis terbakar. Kemudian pada tahun 2008, dirinya kembali menanami sawit, namun lagi-lagi mengalami kebakaran.

Menurut Sembiring, pada tahun 2021 lahan tersebut kembali Ia bersihkan dengan menggunakan alat berat. Namun pada Juli 2022 PT.RUJ masuk kelahan tersebut dan di steking menggunakan alat berat untuk ditanami pohon Akasia.

Sembiring juga mengatakan, bahwa persoalan ini sudah pernah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Sungai Sembilan, namun tidak menemukan titik terang.

Dengan adanya informasi bahwa pihak PT.RUJ kembali memasukan alat beratnya dilokasi lahan, wargapun beramai-ramai mendatanginya. Pantauan dilokasi, warga meminta dan menyuruh agar Alat berat PT.RUJ meninggalkan lokasi dan menggiring alat berat tersebut keluar dari lokasi lahan.

Terkait persoalan ini, awak media menghubungi Zulkifli selaku Humas PT.RUJ, Jumat (12/8/2022). Saat dikonfirmasi via WhatsAppnya Dia mengatakan, bahwa lahan yang mereka steking, merupakan lahan yang masuk dalam kawasan hutan. PT.RUJ memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaannya.

Yang mana didalam 3 kali perubahan izin penggunaan kawasan hutan tersebut, yaitu yang Pertama, SK Menteri Kehutanan pada 2006 penggunaan lahan seluas 34,600 Hektar, ditetapkan pada 6 Maret 2006.

Yang Kedua, SK Menteri Kehutanan pada Tahun 2007 penggunaan lahan seluas 44,330 Hektar, ditetapkan pada 5 Januari 2007.

"Yang Ketiga SK Menteri Lingkingan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018, Penggunaan lahan seluas 39,810 hektar, ditetapkan pada 31 Desember 2018,"kata Zulkifli.(zk)