Gegara Sabu 11,00 Gram Warga di Teluk Piyai Diciduk Polsek Kubu

Barang bukti sabu

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara menyimpan 11,00 gram sabu di kediamannya MN alias A (51) warga Teluk Piyai, Jumat (15/ 2/2022) Pukul 20.00 WIB kemaren diamankan Polsek Kubu.

MN alias A (51) di ringkus dirumahnya Jalan Lintas PU Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Rokan Hilir Provinsi Riau berkat informasi dari masyarakat diduga dikediamannya  menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika tersebut.

" Benar ada kasus pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,00 gram di Kubu, " sebut Juliandi SH.

" TKP nya di Jalan Lintas PU Pesisir RT. 003 RW. 005 Kepenghuluan Teluk Piyai sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bipka Riky Tri Laksono dan Ps. Kanit dengan perintah Kapolsek Kubu AKP. Sardianto, SE langsung ke TKP, " aku Juliandi SH.

Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Briptu Rizizcho A Murti, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini, saat penggeledahan di saksikan Kasino Ketua RT setempat.

" Di temukan barang bukti 21 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan sabu, 1 buah sekop plastik, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, 100 bungkus plastik bening berlis merah dalam keadaan kosong.

" Pelaku mengakui barang bukti miliknya yang di dapat dari E. (perpuan alam lidik),  tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Untuk MN alias A (51) di sangkakan melanggar Pasal 112 Junto Pasal 114 UU RI Nomor :  35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HY)