PT.Haji Robino Diduga Tidak Memiliki Izin HGU 500 Hektar Lahan di Tasik Serai

Pembayaran pajak PT Haji Robino

DURI (Surya24.com) - Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar yang berada di Desa Tasik Serai Barat (Duri) Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2004 sampai dengan 2020 di garap oleh PT.Haji Robino dugaan Hak Guna Usaha (HGU) nya tidak jelas alias fiktif.

Dulunya lahan perkebunan seluas 500 hektar yang berada di Desa Tasik Serai Barat tersebut adalah lahan KUD milik masyarakat kelompok tani Desa Tasik Serai. Ironisnya malah lahan seluas 500 Ha tersebut bisa di miliki dan di kelola serta olah oleh PT.HR.

Ketika di konfirmasi Wartawan bersama LPPI (Lembaga Pengawasan Pertanahan Indonesia), salah seorang pekerja di lahan PT.HR perkebunan kelapa sawit yang juga selaku Mandor bernama Misno beberapa waktu lalu mengakui, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar PT.HR dulunya adalah lahan KUD masyarakat kelompok tani DesaTasik Serai.

Selain itu, data yang di peroleh oleh Tim LSM dan wartawan, ternyata nama-nama masyarakat pemilik lahan perkebunan seluas 500 hektar tersebut semuanya bukan dari kelompok masyarakat Desa Tasik Serai.

Masyarakat tersebut jauh berada di luar Desa Tasik Serai, yaitu masyarakat dari Jakarta dan Bogor. Hanya beberapa orang nama  masyarakat Tasik Serai, lainnya diduga rekayasa PT.Haji Robino.

Sementara lahan seluas 500 hektar tersebut yang ada surat SKGR hanya dalam 40 surat saja. Diperkirakan sekitar 100 hektar saja yang ada surat SKGR nya dan sudah di bayarkan pajaknya ke negara, sedangkan sisa yang 400 hektar lagi tak jelas alias fiktif.

Terkait hal tersebut, Tim LPPI Bidang Pertanahan mempertanyakan legalitas lahan perkebunan seluas 500 hektar yang di kelola PT.HR tersebut ke kantor Desa Tasik Serai Barat untuk mengecek kebenarannya,

Kades Tasik Serai Barat, Ruslan mengatakan PT.Haji Robino ada membayar pajak melalui staf Desa Tasik Serai Barat sebanyak 40 surat SKGR atau lebih kurang dalam 100 hektar. Sedangkan sisa 400 hektar tidak ada sama sekali bayar pajak atas lahan tanah perkebunan tersebut.

" Dari investigasi LPPI bersama media kelapangan, lahan seluas 500 hektar yang di kelola dan di garap oleh PT.HR tersebut kuat dugaan HGU dan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tak jelas atau diduga fiktif, "ungkap salah seorang Pengurus Lembaga Pengawas Pertanahan Indonesia (LPPI) kepada media, Rabu (29/1/2020). (Zakaria)