DPRD Dan LAM Rohil Rapat Bahas Ranperda Perubahan Pemilihan Penghulu

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Badiran Nur Effendi dan Ketua Pansus adakan rapat Ranperda Pemilihan Penghulu, Selasa (2/8/2022) di Ruang Banmus DPRD Rohil.

Dalam sambutan diskusi antara Banmus DPRD Rohil, LAM Rohil dan LLMB-RMB LHNR Rohil, Ketua DPRD Rohil, Maston menyebutkan agar ini menjadi dasar di desa-desa saat Pilpeng DPRD menjunjung tinggi adat istiadat dan tidak hilang dan di abaikan.

" Inilah awal untuk hal ini dengan meneruskan masukan-masukan dari LAM Rohil," ujar Maston.

Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pemilihan Penghulu, Amansyah menyebutkan rasa terima kasih atas  kehadiran Datuk-Datuk utusan DPH-LAM, Laskar Melayu di undang untuk berdiskusi memberikan masukan dan tunjuk ajar sesuai apa yang di maksudkan dan sesuai tujuan adat istiadat di Rohil.

" Bagaimana adat-adat dapat dilestarikan, terjaga dan terwariskan di dalam tatatan hukum yang pasti esensi Ranperda menjadi Perda. Hari ini kita bahas agar Perda ini dapat diterima seluruh masyarakat, semua pihak berdasarkan pembahasan Ranperda Perubahan Pimilihan Penghulu saat ini, " tambah Kader PAN ini.

Pansus Ranperda ini beranggotakan 11 orang anggota DPRD Rohil dari seluruh Fraksi di DPRD Rohil.

" Perda baru ini harus punya naskah Akademik dan keterangan. Saat ini ada Perda Nomor 9 Tahun 2011 sampai Tahun 2022, ada 50 Penghulu atau Kepala Desa yang akan menggelar Pilpeng, " ucap Amansyah.

Bahkan Pansus DPRD Rohil sepakat untuk membahas Rapenda tersebut harus subtansi hukum. " Misal SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum, jadi diskusi kita ini harus dibahas sesuai adat istiadat asal usul dan historis, " sebut Amansyah.

"Sebagai gambaran saat ini di Rohil ada Desa atau Kepenghuluan yang tidak orang melayu, tetapi bagaimana adat istiadat muatan Melayu, " tanya Ketua Pansus ini.

Ketua DPRD Rohil, Maston menyebutkan DPRD Rohil mendukung program ini untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan caranya untuk dilestasikan.

" Seperti fakta integritas, bersedia menjalankan adat istiadat melayu, dalam hal ini penghulu harus paham adat istiadat, " sebut Maston.

Terungkap juga saat diskusi adanya MoU dan Fakta Integritas. " Ini yang akan di atur sedetil mungkin nantinya, " ujar Maston.

Hadir dalam diskusi ini Datuk Jurfizan, Datuk M.Syahdan dari LAM Rohil, Datuk Panglima Iskandar, Datuk Rahmad Abdah (LLMB), Datuk Bahtiar, Datuk H.Yan Faisal (Humas RMB-LHMR Rohil mewakili Datuk Panglina Syafrianto SH) dan tokoh-tokoh LAM dan Laskar Hulubalang Riau.

Dibahas juga jika nantinya setiap calon penghulu wajib memiliki Sertifikat pelatihan Adat istiadat dari Lembaga Adat Melayu Rohil sebagai salah satu persyaratan sebagai calon penghulu. (YH/Nadirman)