Penambang Pasir Illegal Diringkus Satpol Air Bengkalis

Foto Ilustrasi

BENGKALIS (Surya24.com) - Dugaan penambangan pasir Illegal dilakukan seorang pekerja inisial P (Nakhoda) dan N di perairan laut Kelapapati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pada kamis (2/12/2021) pukul.08.00 wib di ringkus Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Bengkalis.

Penangkapan penambangan pasir illegal itu setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak memiliki Dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti pasir sebanyak 70 Ton dan Kapal Motor (KM) Paiza Jaya GT 28 yang diamankan Patroli Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) lalu dititipkan ke Satpolair Polres Bengkalis guna untuk penyelidikan lanjut.

Jika para tersangka ini terbukti melakukan pelanggaran penambangan illegal, akan dikenakan Pasal 323 Ayat 1 Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah di ubah pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut informasi dilapangan, penangkapan kapal penambangan pasir illegal itu diserahkan ke Polair Bengkalis untuk ditindak lanjuti kasusnya.

Masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Kapal Pompong (KP) Punai 5009 yang di tangkap oleh Patroli Polair Baharkam itu diduga milik seorang bernama Akang yang berasal dari Kabupaten Bengkalis. Saat ini pihak media belum mendapat informasi baikpun keterangan dari Akang hinga berita ini diterbitkan.(tim)