INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Walikota Dumai Sampaikan Penjelasan Tentang Perubahan APBD 2022

Walikota Dumai, Paisal menyerahkan dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 ke DPRD Dumai

DUMAI (Surya24.com) - DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, Senin (15/8/2022).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dumai Suprianto didampingi Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi dan dihadiri anggota DPRD Dumai lainnya.

Hadir Walikota Dumai H Paisal didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan, Kepala OPD dilingkungan Pemko Dumai dan Forkopimda.

Pimpinan DPRD Kota Dumai, Suprianto mengatakan, Rapat Paripurna yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama atas Kebijkan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai tahun 2022 yang telah ditanda tangani bersama.

" Penjelasan Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tentang Perubahan APBD anggaran pendapatan dan belanja Kota Dumai tahun anggaran 2022, kiranya mendapat perhatian yang serius dari segenap anggota DPRD Kota Dumai yang tergabung didalam Fraksi melalui pandangan umum masing-masing Fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " kata Suprianto.

Ketua DPRD Dumai mengatakan, pentingnya penjelasan dari Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut, sesuai amanat undang-undang, pemerintah kota Dumai telah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD kota Dumai tahun anggaran 2022 tepat seminggu yang lalu.

Sementara Walikota Dumai H Paisal dalam laporannya mengatakan, KU-APBD 2022 dan PPAS Perubahan telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Dumai.

"Alhamdulillah, kesemua proses ini berlangsung tanpa ada kendala berarti. Kesemuanya ini tidak terlepas dari peran DPRD kota Dumai yang terus menampilkan sinergi primanya dengan Pemerintah dan tentu saja melaksanakan fungsi anggaran (budgeter) dengan baik," kata Walikota.

Adapun sesuai dengan apa yang diarahkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kota Dumai menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota Dumai tahun 2022 yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pengesahan peraturan daerah.

Secara umum, pendapatan, belanja dan pembiayaan terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kota Dumai tahun 2022, Pendapatan rancangan perubahan APBD 2022 diprediksi Rp1.363.482.538.886 bertambah sebesar Rp222.015.056.415.

Total belanja perubahan APBD tahun 2022 direncanakan Rp1.610.360.101.452 bertambah sebesar Rp330.764.007.689.

Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp 10.853.186.313 berkurang Rp11.640.097.308.

Dengan demikian, total APBD kota Dumai tahun 2022 setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.639.213.287.765 bertambah Rp 319.123.910.381 dari Rp 1.320.089.377.384 sebelum perubahan.

"Atas nama pemerintah kota Dumai, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Dumai khususnya Banggar DPRD atas kerjasamanya selama ini. Adapun detail rincian penganggarannya akan kami sampaikan bersamaan dengan dokumen dan lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyampaian Ranperda ini,"pungkasnya. (Inf/DPRD Dumai)