Enam TBS Dicuri, Terduga Tidak Ditahan

ROHIL(Surya24.com)-Tindak pidana ringan ( Tipiring) atas pencurian 6 TBS kelapa sawit yang ditangani Polsek Pujud Rokan Hilir,Minggu (18/9/2022) Terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.

Pelaku A alias Am (26) warga Simpang 3 Perdamaian Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan Rohil harus berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya A alias AM (26) pelaku pencurian tandan sawit ini dilaporkan Tuahta Ginting ( 53) warga KM.17 Mahato Desa Riau Makmur Tambusai Utara Rokan Hulu.

Tuahta Ginting tak terima TBS miliknya di Lahan Nuar Akar Belingkar Tanjung Medan di curi pelaku walau jika dijual enam TBS tersrbut hanya 100 ribu rupiah saja.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (21/9/2022) membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan atas dugaan Tindak Pidana ringan (Tipiring) atas kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut.

"Pelapor ditelepon saksi Tasmin pekerja pengamanan di kebun Nuar, mengatakantelah mengamankan pencuri buah kelapa sawit saat patroli," kata AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi SH menyebutkan setelah pelapor datang ke TKP bertemu saksi Tasmin dan Ibrahim, yang mengamankan A alias Am (26) serta 6 tandan buah kelapa sawit,1 unit sepeda motor hitam yang berkeranjang gandeng.

"Atas Kejadian ini korban mengalami kerugian seratus ribu rupiah lalu memberikan kuasa melapor ke Polsek Pujud," Ungkap AKP Juliandi

A alias AM dibawa ke Polsek Pujud lalu dilakukan mediasi guna penyelesaan secara kekeluargaan, namun korban tidak bersedia dan tetap menuntut pelaku di proses hukum .

"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan Pasal yang dipersangkakan sebagai mana dimaksud dalam 364 KUHPidana," sebut juru bicara Polres Rohil ini. (yan)