Ucapan Oknum Polwan di Pekanbaru saat Aniaya Pacar Adiknya: Saya Polisi, Brigadir, Jangan Sepelekan Saya

Riri Aprilia Kartin menunjukkan luka lebam bekas penganiayaan yang diduga oleh Brigadir IDR. Polda Riau menetapkan Polwan cantik Brigadir IDR dan ibunya, Yul sebagai tersangka. (Dok:MPI/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU (Surya24.com) - Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya YUL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku sempat berucap," Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," ucapnya kepada korban yang tak lain adalah calon adik iparnya bernama Riri Aprilia Martin (25).

Melansir tribunnews.com, diduga, Polwan IDR melakukan penganiayaan lantaran tak merestui hubungan adiknya dengan korban.

Penganiayaan itu didapatkan Riri yang merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau hingga akhirnya viral di media sosial.

Adapun dugaan penganiayaan itu diceritakan Riri lewat akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa, hingga beredar luas di media sosial.

Riri mengaku dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental. Foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan itu juga turut diunggah.

 

"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," kata Riri dalam unggahannya.

Perempuan berambut panjang berusia 25 tahun itu menyebutkan, penganiayaan itu dipicu lantaran dilarang menjalin hubungan cinta dengan adik dari Polwan itu.

"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," sebut Riri menirukan perkataan oknum Polwan penganiayanya.

Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Propam Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).

 

Bukti laporan pengaduannya itu juga diunggah ke akun media sosialnya.

Tanggapan Propam Polda Riau

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan ada laporan.

"Iya benar (ada laporan)," ucapnya, Jumat (23/9/2022).

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menengaskan, pimpinan tentunya tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," ucap Kombes Sunarto.

 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, laporan terhadap penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut sedang dalam proses.

Polwan terduga penganiaya Riri disebut polwan berpangkat Brigadir berinisial IDR.

"Sedang proses pemeriksaan," kata Johanes kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Kombes Johanes menyatakan, oknum Polwan itu juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polda Riau. Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

 

"Dugaan penganiayaan ditangani oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum. Untuk dugaan pelanggaran kode etik saya perintahkan periksa juga," kata Johanes.

Di tempat terpisah, Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, mengakui bahwa IDR anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

"Betul anggota BNNP (Riau)," kata Brigjen Pol Robinson, Sabtu (24/9/2022).

Brigjen Pol Robinson mengatakan terkait laporan pidana dugaan penganiayaan, kini ditangani oleh Polda Riau.

 

"Kejadian tersebut diproses di Polda Riau,"ujarnya. "Iya (diperiksa). Tadi pagi sudah,"sambungnya.

Kronologi kejadian

Riri Aprilia Martin (Riri) menceritakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (21/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Saat kejadian, di kontrakan ada adik laki-laki Polwan atau anak dari ibu Y," kata Riri di sebuah kafe di Pekanbaru, Jumat (23/9/2022) malam.

Adik laki-laki Polwan IR itu berinisial R yang juga disebut seorang polisi.

 

 

R bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara Polwan IR bertugas di BNN Provinsi Riau.

R dan Riri, keduanya menjalin asmara tiga tahun dan tidak direstui oleh keluarga terlapor. Saat tiba di kontrakan tadi, oknum Polwan dan ibunya langsung berteriak dari luar.

Mereka mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada korban dan memaksa masuk ke kontrakan.

"Orangtuanya teriak; 'keluar kau, keluar kau'," ujar Riri.

Ketika pintu dibuka, korban langsung digampar dan dijambak rambutnya.

Baik itu oleh oknum Polwan IR maupun ibu sang polwan.

 

"Kemudian saya dibawa ke kamar, dimatikan lampu dan saya kembali dianiaya," ujar Riri.

Polisi Reza, adiknya Powan IR, awalnya meminta Riri untuk mengamankan diri di kamar.

Sementara dia menghalangi kakak dan ibunya. Namun keduanya berusaha mendobrak pintu kamar.

Dijelaskan Riri, saat pintu terbuka ia langsung dipukuli oleh IR dan ibunya.

"Polwan IR dan keluarganya tak setuju dengan hubungan saya dan Reza yang telah terjalin tiga tahun," ucap Riri.

Setelah terjadi kehebohan, pihak RW setempat sempat mendatangi lokasi kejadian untuk melerai.

 

Namun tak dihiraukan polwan IR dan terus saja memukuli Riri.

Tak berhenti di situ, Riri kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan polwan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, polwan IR masih terus menghujani Riri dengan pukulannya.

"Saya disekap dalam kamar, dipukulnya lagi dengan tangan kosong. Dibawa ke parkiran BNN, dipukuli lagi," sebut Riri.

Mengetahui Riri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau, polisi R yang merupakan pacarnya datang meminta agar laporan tersebut dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Malam itu juga, Riri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.

"Paginya adik IR datang meminta laporan dicabut. Katanya kalau kasus dilanjutkan akan berdampak kepada saya dan keluarga,"ujarnya.

Diketahui atas laporan Riri tersebut, saat ini Polwan IR tengah diperiksa atas dua kasus berbeda, yaitu tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran kode etik kepolisian.***