Polsek Sinaboi Ciduk Seorang Begal, Tiga Lainnya DPO

Barang Bukti Begal

SINABOI (Surya24.com) - Satu dari empat orang pelaku Begal yang baru-baru ini beraksi di Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Rohil berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Sinaboi.

Usai beraksi membegal korbannya keempat begal kabur meninggalkan TKP, seorang pelaku Randi Prayogi (20) di ciduk Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil, Sabtu (30/7/2022) Jam10.00 WIB dari persembunyiannya.

Randi Prayogi ( 20 ) merupakan warga Gang Usaha Tani, RT 005/RW 002 Serusa Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Rokan Hilir.

Riandi Prayogi ketika membegal korbannya bersama 3 rekannya merampas handpone milik Hamdani Sahputra alias Putra (17) warga Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu ( 27/7/2022) Jam 22.30 WIB malam saat melintas di TKP.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (31/7/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Sinaboi ini.

" Berawal saat melintas di TKP mengenderai sepeda motor, saksi Ilal (18), Wira (18 ) dan Suriwan (19) dalam diperjalanan pulang di hadang empat OTK menggunakan sepeda Motor. Setelah berhenti, salah seorang OTK mengancam dan meminta uang. Karena tidak memberikan uang, pelaku merogoh kantong celana, memukul lalu merampas Hand Phone Vivo Warna Biru milik pelapor, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Kasubbag Humas Polres Rohil ini menambahkan usai merampas handpone sempat pelaku pergi meninggalkan korbanya begitu saja.

Lalu Korban dan temannya yang sudah mengalami penganianyaan dan perampasan ini melapor, naas yang dialaminya ke Mapolsek Sinaboi.

"Setelah melakukan penyelidikan Informasi mengarah kepada Randi Prayogi (20) keberadaan terendus lalu di ringkus dikediamannya.

Dihadapan Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Randi Prayogi (20) mengaku membegal  dengan tiga rekan kentalnya, A J, dan R (kini dalam penyelidikan dan DPO).

Polisi turut mengamankan
barang bukti 1 Unit honda Beat Street hitam Nopol BM 6332 PE, 1 Unit Honda  Scoopy cream Nopol BK 4168 MAR, dan Visum Et Revertum untuk kepentingan penyelidikan.

"  Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Kami juga menghimbau jika mengalami hal seperti ini segera melapor ke Polisi untuk segera di tindaklanjuti," sebut AKP Juliandi SH. (HY)