Polres Inhil Musnahkan Hasil KRYD Berupa Miras

INHIL (Surya24.com) - Pada hari Kamis, 19 Desember 2019 sekira pukul 08.27 WIB, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhil dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Indragiri Hilir berupa Miras dalam rangka Operasi Lilin Muara Takus 2019. Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil KRYD Polres Indragiri Hilir berupa Miras yang dipimpin oleh Waka Polres Inhil KOMPOL R.FURDAUS, S.H.

Dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut, hadir juga para pejabat Forkopimda Kabupaten Inhil, Bupati Kabupaten Inhil, diwakili oleh Wakil Bupati, H. SYAMSUDDIN UTI, Ketua DPRD Inhil, diwakili Dr. H. MARYANTO, S.E, M.H, Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Kasdim, MAYOR INF. UNTUNG KUSMANTO, Kepala Dinas Perhubungan Inhil, diwakili oleh Sekretaris H. NAWAWI, Kasat Pol PP Inhil diwakili oleh Kabid Ops SUGIYANTO.

Selain itu, dihadiri Kepala Dinas Damkar Kabupaten Inhil, diwakili oleh Kabid pencegahan dan pengendalian, H. DWI BUDIYANTO, S.Sos,. M.Si, Kepala Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, diwakili oleh DEKY. WN, para Pejabat Utama Polres Inhil, para Kapolsek jajaran Polres Inhil, para tokoh Agama, tokoh adat dan undangan lainnya. 

" Polres Inhil telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan dari tanggal 09 Desember 2019 sampai 18 Desember 2019 dalam rangka Operasi Lilin Muara Takus 2019, "ungkap Waka Polres Inhil KOMPOL R.FURDAUS, S.H.

Pemusnahan oleh Polres Indragiri Hilir tersebut berupa 469 (empat ratus enam puluh sembilan) botoI/kaleng minuman beralkohol berbagai merek dan kemasan, 2.175 (dua ribu seratus tujuh puluh Iima) liter minuman Tradisional jenis Tuak. (Dumm Kasubbag Humas Polres Indragiri Hilir)