Pasca IMB Berganti Nama ke PBG

PUTR Rohil Rancang Ciri Khas Ornamen Melayu Pada Setiap Bangunan Baru

ROHIL (Surya24.com) - Ini khabar menarik dan patut di dukung, sejak adanya perubahan dari Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) moment ini dijadikan Dinas PUTR Rokan Hilir untuk mewajibkan semua izin yang di terbitkan nantinya wajib  bernuansa Melayu, baik ruko dan gedung baru lainnya.

Hal ini ditegaskan Kepala PUTR Rohil, Asnar SP.Msi, Kamis (27/10/2022) mengaku pihaknya telah merumuskan rancangan  mengajukan Raperda ke DPRD Rohil tentang bangunan baru wajib berornamen ciri khas Melayu.

Menurut Kadis PUTR ini bahwa perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) moment PUTR Rohil mewajibkan setiap bangunan baru ada ormamen Melayunya.

" Ketika ada yang membuat atau mengurus surat izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG  dituangkan kewajiban pemilik ada ornamen khas melayu di surat izin tersebut, "sebut Asnar SP.Msi.

" Ini program kerja kami dalam waktu dekat segera mengajukan Ranperda guna menjaga dan melestarikan kearifan lokal untuk disetiap izin mendirikan bangunan baru, " tegas Asnar SP.Msi ini.

Asnar menyebutkan kearifan lokal khas melayu seperti ornamen pucuk rebung, lebah bergayut, selembayung dan kubah perlu ada dan di pertahankan sebagai ciri khas Rohil nantinya.

" Jika datang mengurus PBG ke Dinas PUTR, kita layani dengan baik lalu mewajibkan bangunan yang diberikan izin ada ornamen melayu di bagian gedung bangunan tersebut, " kata Kadis PUTR Rohil ini.

" Saya tetap berkoordinasi dengan Bapak Bupati Afrizal Sintong soal arahan, petunjuk, bimbingan bagaimana lahir  Perda yang mengatur bangunan  wajib ada ornamen melayu di bangunannya, " aku  Asnar SP.Msi.

Asnar menyebutkan akan bertandang ke Pemko Pekanbaru menimba  pengalaman terkait Pemko Pekanbaru sukses merealisasikan bangunan ruko dan gedung atau perusahaan punya ciri khas melayu di depannya.

" PUTR segera sharing dan berbagi informasi ke PUTR dan Pemko Pekanbaru untuk mendiskusikan berbagi pengalaman bagaimana lahirnya Perda tentang bangunan-bangunan yang khas Melayu ini, " ujar Asnar.

" Kedepanya ketika ada yang mengurus surat izin PBG, tegas meminta kepada pemilik bangunan wajib ada ciri khas ornamen Melayu seperti Pucuk Rebung, Lebah Bergayut, selembayung dan kubah, " pungkasnya. (HY)