Saat Digerebek Pengedar Sabu Lari Terbirit-Birit, Namun Berhasil Ditangkap

ROHIL (Surya24.com) - Walaupun sempat berusaha melarikan diri saat di gerebek dikediamanya akhirnya SH alias H ( 41 ) berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.

SH alias H (41) sempat melarikan diri lewat pintu belakang ketika tahu kedatangan petugas di rumahnya di Jalan Pagar Feri Sintong Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (5/11/2022) Jam 12.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (8/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kejahatan narkotika oleh Satuan Reskrin Narkoba Polres Rokan Hilir.

" Benar, kemaren Satuan Resnmerse Narkoba Polres Rohil menangkap SH alias H (41) diduga seseorang pengedar sabu di Sintong Kecamatan Tanah Putih," terang AKP Juliandi.

" Penangkapanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa SH alias H, pengedar sabu yang sering transaksi dirumahnya, " ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH nenyebutkan saat  ditangkap dan  di geleda ditemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit Handpone dan uang 230.000 rupiah.

Dihadapan petugas SH alias H mengakui ia telah menjual sabu dirumahnya. " SH alias H bersama barang bukti lalu diboyong ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut, " aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Ketika dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC) dan pelaku disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(HY)