Dua Terduga Pelaku Sabu di Simpang Riset Diciduk Polisi.

ROHIL (Surya24.com) - Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil mingkus 2 lelaki penyalahguna narkoba jenis sabu di Simpang Riset Bahtera Makmur Bagan Sinembah Rohil, Senin (14 /112022) Jam 19.30 WIB. Kemarin.

Dua lelaki tersebut WP (33) dan ZP(34) merupakan warga Bagan Sari Sungai Meranti Kecamatan Torgamba Labusel Sumut. Keduanya di ringkus di rumah keratnya A oleh Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berawal saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat setempat.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (16/11/2022) membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus narkotika.

" Awalnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah saudara Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K. mendapatkan informasi masyarakat dipercaya sering melakukan transaksi sabu di Simpang Riset tepatnya di rumah A, " Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Setelah menerima informasi,Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukannpenyeludikan dan penangkapan, " Tetang AKP Juliandi SH.

" Herhasil diamankan 2 orang lelaki,WP. alias W dan ZP alias Zoi didapati barang bukti,1 buah Tas sandang yang di dalamnya berisikan 1 buah dompet kecil, berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan sabu dan 1 buah pipet kecil berbentuk sendok, uang tunai 150.000 rupiah serta 1 unit Handphone Nokia warna biru muda di kantong celananya, " Tambah AKP Juliandi SH.

Informasi dirangkum dari ZP alias Zoi ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang yang berisikan 1 buah paket plastik bening kecil berisikan sabu dan uang tunai 200.000 1 unit Handphone merek nokia warna biru tua ditemukan di kantong celana .

Dari pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut berikut barang bukti dan pelaku disangkan melanggar Pasal 112 Junto 114 Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hy)