Tiga Penipu Dari Rutan Bagansiapiapi Bersidang, Pelaku Terancam Hukuman Berbeda-Beda

ROHIL (Surya24.com) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa AZP seorang sipir Lapas Bagansiapiapi, AAS seorang narapidana yang dihukum seumur hidup dalam kasus narkoba dan terdakwa H mantan narapidana yang sudah bebas (dituntut terpisah) dalam kasus yang sama.

Ketiga terdakwa lega setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rahmad Hidayat SH dan Aldo Taufiq Pratama SH MH (terdaftar di SIPP PN Rokan Hilir) membacakan tuntutannya Kamis (2/6/ 2022) kemaren.

JPU terhadap menuntut terdakwa AAS seorang narapidana yang dihukum seumur hidup dalam kasus narkoba ini dalam persidangan kembali dituntut 4 tahun penjara.

Atas melakukan tindak pidana “Penipuan” melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan keempat Penuntut Umum.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa AZP PNS Rutan Bagansiapiapi dituntut 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” karena melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan keempat Penuntut Umum.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa H mantan narapidana dituntut hukuman selama 1 Tahun Penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Keempat Penuntut Umum.

Persidangan di PN Rohil ini dipimpin Hakim Ketua Riao Barten T.H SH MH didampingi Hakim Anggota Erif Erlangga SH dan hakim anggota Hendrik Nainggolan SH diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Diketahui dari dakwaan JPU  terlampir di SIPP PN Rokan Hilir, Senin (21/3/2022) Ketiga terdakwa ini dituntut berawal dari masuknya terdakwa H menjalani hukuman di Rutan (Lapas) Bagansiapiapi Tahun 2017 lalu. Terdakwa berkenalan dengan terdakwa AZP dan Terdakwa AAS di Lapas atas vonis hukuman seumur hidup dalam perkara Narkotika yang dilakukanya.

Peran ketiga terdakwa ini setelah salah satu terdakwa AAS berpura-pura sebagai anggota Kepolisian dengan menggunakan seragam polisi melalui akun Facebook dengan nama Andi Sumarno berkenalan  dan pendekatan RI pemilik akun Facebook.

Dalam interaksi menjalin hubungan pacaran tapi korban menolak, karena sudah bersuami. Berkat bujuk rayu terdakwa AAS korban RI menerima tawaran hubungan lebih serius karena sedang ada masalah dengan suami dan berhubungan melalui telephone dan video call dan screen shoot.

Selain mengaku Anggota Polri dengan nama Andi Sumarno, terdakwa AAS juga mengaku punya usaha jual beli kayu di Sumatera. Lalu berpura-pura mempunyai kendala saat jual beli kayu berupa mobil pengangkut kayu terguling, dan mobil ditahan polisi dan mengaku akan mutasi ke Jakarta untuk lebih dekat dengan RI.

Akhirnya September 2021 AAS meminta uang pertama kali kepada korban 1 juta rupiah, setelah itu terdakwa sering meminta uang untuk berbagai keperluan yang berbeda dan berjanji akan mengembalikannya, sehingga terdakwa pun menuruti permintaan terdakwa tersebut.

Terdakwa AAS mengirimkan 2 (dua) nomor rekening ke RI ke rekening Bank BRI nomor : 5361010323342XXX atas nama TH dikirim uang sesuai permintaan ke salah satu rekening tujuan tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut nomor : 5361010323342XXX atas nama TH mencapai 275 juta.

Dalam tuntutan JPU di persidangan Terdakwa H dituntut 1 Tahun penjara sedangkan AAS 4 Tahun penjara dan untuk tuntutan terhadap AZP berstatatus ASN Rutan (Lapas) Bagansiapiapi ini di tuntut 10 Bulan penjara dan sidang di lanjutkan Pekan depan (Tim/Yan)