Kejari Inhil Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Gedung SMAN 1 Tembilahan

PEKANBARU (Surya24.com) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (8/2/2023) melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor.

Selesai pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 lalu.

Hasil gelar perkara, Penyidik disimpulkan saksi SS ( Konsultan Pengawas), DA (Direktur Perusahaan), MFS ( Kontraktor) dan KA selaku ( PPK ) sebagai Tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik, setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup dan pemeriksaan 24 (Dua Puluh) saksi dan 2 (dua) orang ahli, Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.

Adapun kasus tersebut bahwa terdapat penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017, dengan anggaran sebesar 1.419.217.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 dan terdapat kekurangan Volume pekerjaan dari Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 atau tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada dan diduga adanya Mark Up dalam kegiatan tersebut.

Hal ini melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan laporan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar  1.264.393.328,00 (Satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah)
 
Tersangka SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana.

Penetapan 4 tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Hall ini di sebutkan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang  Heripurwanto, SH., MH Jaksa Madya, Kamis (9/2/2023) dalam Siaran Pers yang diterima media ini. (hy)