Sebanyak 106 Rekanan Terpaksa Belum Dibayar oleh Pemkab Inhil
Hutang DBH Pemerintah Pusat ke Inhil Kurang Lebih 97 Milyar
INHIL (Surya24.com) - Pada hari Jum'at (3-1-2019) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Hearing di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H. Feri Yandi bersama tim BPAKD (Badan Pendapatan Anggaran Keuangan Daerah) Inhil.
Mizwar Efendi sebagai Kepala Badan Pendapatan Anggaran Daerah menjelaskan, Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Keuangan belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkab Inhil sebanyak kurang lebih 97 Milyar Rupiah. " Kita meminta agar Pemerintah Pusat bisa memberi kepastian kapan dibayarkan dana bagi hasil ini, "ujarnya.
Waktu bersamaan Ketua DPRD, H. Fery Yandi mengatakan sangat prihatin dengan adanya kurang bayar DBH ini. " Seharusnya tanggal 27 Desember 2019 kemaren sudah selesai di bayarkan semua kegiatan rekanan kontraktor. Saya dengar ada 106 rekanan yang belum di bayarkan, makanya kita sebagai wakil rakyat dan anggota DPRD lainnya bergerak cepat untuk mencarikan solusi agar persoalan ini bisa di selesaikan dengan tepat waktu, "ungkapnya.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Sementar itu, Ketua KADIN Inhil, Edy Indra Kesuma menjelaskan dengan adanya tunda bayar terhadap rekanan kontraktrok, ini sangat merugikan sekali. Soalnya jika kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya diberi sanksi dan denda. Sedangkan jika dari pihak Pemkab yang lalai tidak membayarkan tepat waktu berdasarkan kontrak yang di sepakati pihak terkait tidak ada di berikan sanksi apapun.
" Ini sangat merugikan sekali bagi pihak rekanan kontraktor, karna dalam hukum bisnis kita harus saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Kalau sudah tau dari awal anggarannya tidak ada kenapa rekanan kontraktor di suruh kerja, " tegasnya mengakhiri. (mul)