Lagi Santai di Caffe Minum Tuak Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

.ROHIL (Surya24.com) - Sepak terjang pelaku kejahatan narkotika tidak hanya di Kota tapi sudah merambah ke Desa,kali ini Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan DW alias DK (32) warga Jalan Poros Bangko Makmur Bangko Pusako Rokan Hilir Provinsi Riau.

DW alias DK (32) di ringkus Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang,Selasa (15/11/2022) malam dari Caffe 49 milik A di Jalan Tengki Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang .

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan dengan Barang bukti sabu seberat 6,12 gram sari tabgan DW alias DK (32) ini.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Jumat (18/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Rimba Melintang tersebut.

" Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang konon pengedar sabu di Pematang Botam, " Sebuat AKP Juliandi SH.

" Menerima informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boni. F Sagala, SH dengan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan penggerebekan, " Terang Kasi Humas Polres Rohil ini di ruang kerjanya.

 

Disebutkan Kasi Humas Polres Rohil ini saat di TKP DW alias DK (32) tengah minum tuak ditemani J teman wanitanya .

" Tim Opsnal bergerak cepat nengamanan mengeledah kamar J ditemukan sepatu abu-abu merk Feata didalamnya ada 1 bungkus palstik bening berisikan 32 paket plastik bening sabu, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Pelaku tak berkutik dan mengakui sabu itu miliknya, yang akan dijual ke pembeli di daerah Pematang Botam.

Akhirnya barang bukti 1 pasang sepatu abu-abu merk Feata berisikan 1 plastik bening besar isinya 32 buah plastik bening berisikan butiran kristal jenis sabu,uang tunai 550.000, 1handphone nokia berwarna biru dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang.

" Hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika akhirnya DW alias DK (32) disangkakan telah nelanggar Pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hy)