Terkait Pemalsuan Surat di PT Adhiya Seraya Korita

Fahrizal Mengajukan Banding Atas Keputusan Pengadilan Negeri Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Mastiwa,SH sebagai Kuasa hukum Fahrizal alias Rizal Bin Azra'i terdawa pemalsuan surat di PT, Adhiya Seraya Korita di Bangsal Aceh Kota Dumai, Riau mengajukan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dumai.

Fahrizal alias Rizal di pidana penjara 4 tahun 9 bulan yang telah di tetapkan Pengadilan Negeri Dumai berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 011/SK/A.A.M./pid.B/1/2023 tanggal 06 Februari, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai, dengan Nomor Registe : 46/SK/2023/PN selaku kuasa Hukum Fahrizal Nasution.

Dengan putusan perkara pidana Registrasi nomor: 401/pid/B/2023/PN/Dum Kuasa Hukum Fahrizal meminta kepada Pengadilan Tinggi atas naiknya Banding ini mohon di tinjau ulang untuk keterangan yang baru untuk dapat di pertimbangkan pengajuan ini. Karena diduga ada kekeliruan yang di putuskan Pengadilan Negeri Dumai.

" Diduga ada kekeliruan yang telah di tetapkan pidana penjara kepada Fahrizal 4 tahun 9 bulan. Maka sebagai Kuasa Hukum Fahrizal alias Rizal Nasution mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi untuk di tinjau kembali berkas perkaranya, "kata Mastiwa,SH, Kuasa Hukum Fahrizal alias Rizal Nasution, Jumat (17/2/2023).

Mastiwa berharap Pengadilan Tinggi bisa memberi pertimbang kepada terdakwa Fahrizal jika di tinjau kembali berdasarkan pasal-pasal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Dumai.

" Jangan hanya melihat berkas yang telah tertuang atau berdasarkan keterangan yang di lampirkan dari Pengadilan Negeri Dumai, perlu di tinjau ulang dengan mendapatkan keterangan, " ujar Mastiwa.(zakaria)