Fungsi Anggaran Komisi III Terimplementasi di DPRD Kota Solok

KOTA SOOK (Surya 24.Com) - DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang ada dan berlaku.

Dan pada saat ini, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) lembaga legislatif tersebut, Komisi III DPRD kota Solok mengimplementasikan fungsi anggaran yang dimilikinya yakni, melakukan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya.

Pembahasan yang dilakukan komisi itu, dipimpin oleh Yoserizal selaku ketua komisi, dan didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng selaku koordinator komisi, dan dihadiri oleh Wazadly wakil ketua komisi, Rika Hanom, sekretaris, serta anggota komisi diantaranya, Andi Eka Putra, dan Nasril In Dt.Malintang Sutan.

Pembahasan dihari pertama, Senin, 21 November 2023, diruang rapat komisi tersebut, dilakukan bersama 4 OPD pemerintahan kota Solok, diantaranya, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Badan Keuangan Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup pemerintah kota Solok.

Dan pembahasan akan berlanjut hingga Kamis, 24 November 2022 dengan mitra kerja lainnya yang terdiri dari, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pangan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan PDAM kota Solok.

Dari liputan media ini, hari pertama pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 itu, dimulai pada 09.00 Wib, dan alotnya pembahasan yang terjadi, memaksa para pemangku jabatan itu harus menyelesaikan tugasnya hingga malam hari. (basa)