Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Bali Setubuhi Pacar Kakak HEDEH!

Ilustrasi (dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Polres Buleleng mengamankan kakak adik, Kadek D (20) dan Kadek A (18). Keduanya telah mencabuli siswi SMA berinisial GKA (16). "Kedua pelaku telah ditahan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (22/11/2022).

Melansir sindonews.com, pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban curiga melihat cupang merah di leher anaknya. GKA lalu mengaku telah dicabuli pelaku.

Sumarjaya menjelaskan, awalnya Kadek D dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA swasta di Seririt, 13 November 2022. SMA itu merupakan tempat GKA sekolah.

Setelah bertemu, Kadek D lalu mengajak GKA ke rumahnya. Setibanya di rumah, keduanya masuk kamar dan melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Usai berhubungan, Kadek D diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sedangkan GKA tetap berada di rumah ditemani Kadek A.

Rupanya Kadek A tergoda dengan kemolekan GKA. Dia lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.

Polisi menjerat Kadek D dan Kadek A dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.***