Pelaku dan Penadah Mobil Curian Dibekuk Polsek Pujud

ROHIL (Surya24.com) - Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap pencurian kendaraan roda empat, akhirnya Polsek Rohil berhasil meringkus seorang DPO dan dua orang penadah mobil hasil curian milik Idris (29) warga Dusun 1 Tanjung Medan Rokan Hilir. 

Dimana mobil milik Idris (29) diembat pelaku ketika parkir diteras rumahnya, Rabu (9/11/ 2022) Jam 02.30 WIB Tahun Lalu. 

DPO yang diamankan dari kediamanya ini adalah HH alias HK (35) di Pasar 2 Air Joman Dusun 2 Desa Air Joman Asahan, Sumut. 

Kemudian SY alias AB (57 ) di jemput dari kediamanya di Jalan Aman Desa Punggulan Air Joman Asahan Sumut. 

Lalu disusul lagi oleh  RFC alias RN (42) dari rumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Air Joman  Asahan Provinsi Sumut. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (3/4/2023) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di Pujud beberapa waktu lalu. 

Idris (29) saksi korban ketika pulang  memarkirkan mobilnya di teras rumah selanjutnya masuk untuk tidur. 

Namun saat bangun jam 06.00 WUB, Rabu (9/11/2023) tidak lagi melihat mobilnya di tempat parkir, tapi menemukan topi merah bertuliskan SUPREME NEW YORK tertinggal di depan rumahnya. Setela itu lalu menghubungi abang iparnya Marzuki yang tak jauh dari TKP kediamannya. Korban mengalami kerugian 160 juta rupiah. 

" Ketiganya di jemput setelah Tim Reskrim Polres Rohil berhasil menangkap SU alias ST. Dari hasil pengembangan dan pengakuan SU ini didapat nama HH (DPO) ada di Asahan. Selasa 28 Maret 2023 Jam 16.00 WIB berhasil ditangkap lalu HH dan kedua tersangka ini menyebutkan mobil hasil curian di jual kepada Adi Barges," terang AKP Juliandi SH. 

" Rabu 29 Maret 2023 Jam 00.30 WIB tersangka SY alias Adi Barges sang penadah ditangkap dirumahnya lalu menyebutkan mobil curian itu telah dijual lagi kepada orang lain di Medan melalui perantara RFC alias R dan kebagian uang hasil penjualan mobil curian berkisar 800 ribu sampai 6 jutacrupiah, " sebut Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 buku BPKB mobil an. Safri, 1 buah topi merah bertulisan SUPREME New York. Kini para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Junto Pasal 480 KUHPidana. (Hy)