Empat Pencuri Asal Sumut Beraksi Di Bagan Batu, Kini Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Empat kawanan pencuri asal Sumut dengan berpura-pura membeli pakaian akhirnya ditangkap polisi.

Empat kawanan ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, Rabu (7/12/ 2022) Jam 19.00 WIB kemarin.

MMN alias I (41) warga Dusun X Gang Wijaya Kesuma VI Bandar Khalipah Percut Sei Tuan Sumut, AT alias O (70) warg Tangkahan Blok AD  Martung Medan Labuhan Medan, YK alias YI (48) warga Asrama Widuri Harjosari II Medan Amplas dan J alias JK (45) warga Jalan Mesjid Dusun VIII Dahlia Bandar Khalipah Deli Serdang Sumut.

Keempatnya dilaporkan Lidia Veronika Nababan ( 23 ) warga Perjuangan Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rohil.

Aksi pencurian di tokonya di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu  Rohil, Rabu (7/12/2022) Pukul 17.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (9/12/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Pencurian ini di Polsek Bagan Sinembah.

" Awalnya empat pelaku turun dari mobil Xenia pura-pura belanja pakaian di toko pelapor, kemudian mengambil pakaian  memasukannya kedalam bajunya dan ditutup-tutupi, tapi dilihat pelapor, " ucap AKP Juliandi SH.

" Pelaku berpura-pura mau  membayar baju daster yang dipegangnya, dan setelah menerima uang langsung mendorong pelapor menutup pintu mobil dan tancap gas, " aku Kasi Humas Polres Rohil ini.

AJP Juliandi SH menambahkan, karena panik pelapor berteriak minta tolong sambil menahan salah seorang pelaku langsung pergi naik becak lalu dikejar oleh pelapor dan becak tersebut ditahan.

" Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mengejar pelaku , " ujar Kasi Humas Polres Rohil ini.

Akhirnya polisi menemukan barang bukti 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hitam sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna proses Hukum Lebih Lanjut," kata AKP Juliandi.

Akhirnya keempat pelaku di tes urine, hasilnya negatif mengandung zat metampetamina dan amphetamine. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP. (HY)