Agen Pulsa Nyambi Jual Chips Higgs Domino, Berurusan Dengan Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Jika berjualan pulsa di caunter silakan saja, tapi jangan nyambi menjual Chips Slot online Higgs Domino, jika tidak ingin berurusan dengan polisi dan proses hukum.

Inilah yang membuat AF (22)  pengusaha Counter Pulsa wargs Salam Sari Balam Sempurna Kota Bangko Pusako Rokan Hilir diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako, Kamis ( 8/12/2022) Jam 00:30 WIB kemaren.

AF (22) diamankan dengan barang bukti 1 unit Handphone Oppo A3s Warna merah kombinasi warna hitam, 2 B Akun high domino, Uang 610 .000 dan History pengiriman dan penjualan Chips Higgs Domino di CS ponselnya.

Lelaki ini diamankan dari caunter pulsa  di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 20 Balam Bangko Lestari Rokan Hilir .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (11/12/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Warga menginformasikan ke polisi karena di TKP sering terjadi transaksi dan perjudian higgs domino dan menjual chip domino warna kuning ke orang lain untuk  mendapat keuntungan, " ucap AKP Juluandi SH.

" Atas informasi ini, Kapolsek Bangko Pusako bersama Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan," aku AKP Juliandi.

Akhirnya AF, alias F berhasil diamankan  dan interogasi, mengaku menjadi pembelisan penjual alias bandar judi aplikasi higgs domino dengan alat 1 buah handphone Oppo A3 S dengan cara membeli kepada pelanggan yang ingin membongkar chip higgs domino warna kuning dengan 60.000 rupiah per 1 B nya lalu menjual kembali ke orang lain dari hasil penjualan ini ia mendapatkan keuntungan.

Untuk penyelidikan judi online tanpa izin dari pihak manapun, diamankan 1 buah handphone Oppo A3 S didalamnya ada  aplikasi higgs domino dan dibuka aplikasi terdapat 2 akun dengan nomor ID 504751941 An Brennnn dan ID 192919038 An. vivo 2019,

" Pelaku mengaku telah melakukan perjudian Higgs Domino sebagai Bandar, dan sudah menjual menerima bongkaran chip Higgs Domino selana 1 bulan, lalu disangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana," terang Kasi Humas Polres Rohil ini. (HY)