Polda Riau Serius Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Dana DAK BOK Tahun 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS (Surya24.com) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara beberapa waktu lalu telah melaporkan kepada pihak Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2019 sebesar Rp. 8,361,754,000,00 (Delapan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).

Sekretaris DPD LSM Perkara, Jakson Hunter saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya saat ini juga meminta kejelasan status perkembangan perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis beserta beberapa UPT dan penerima yang terdiri 18 puskesmas.

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan penyimpangan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Kesehatan non fisik yang telah dilaporkan kepihak Polda Riau sampai selesai dan berjalan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Sekertaris DPD LSM Perkara Jakson Hunter Jum’at (16/10) via WhatsApp.

Sementara itu pihak Penyidik Sub Reskrimsus II Polda Riau, Dicky saat dihubungi via seluler melalui nomor 08217070xxxx membenarkan atas adanya laporan dari LSM Perkara atas dugaan penyimpangan dana DAK Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

“Benar, saat ini masih proses penyelidikan (lidik) dan kita akan mengirimkan sp2p ke pihak LSM Perkara,” ujarnya.

Pihak Penyidik Sub Reskrimsus II Polda Riau, Dicky juga mengutarakan pihaknya juga sudah memeriksa siapa saja yang menerima dalam dugaan penyimpangan dana DAK BOK Tahun 2019 termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

“Kami pihak Polda Riau sangat serius dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana DAK BOK Tahun 2019 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dan untuk perkembangan nya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.(leo)